“Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian.”
Demikianlah kiranya bunyi peringatan yang akan anda terima di kotak masuk media sosial kita ketika isi konten yang kita unggah dinilai mengandung potensi pidana seperti ujaran kebencian dan sebagainya.
Pendekatan baru dari kepolisian tersebut didasari Surat Edaran nomor SE/2/11/2021 yang diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tugas mereka adalah mengingatkan warganet ketika unggahannya berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meskipun sudah berjalan, regulasi terbaru tersebut bukan berarti tidak mendapat berbagai kritikan tajam yang mengiringinya. Seperti apa yang disampaikan Wakil Koordinator II Kontras Rivanlee Anandar yang berpendapat bahwa Polri perlu transparan terhadap kinerja polisi virtual.
Selama ini publik belum diberi tahu mengenai prosedur pemantauan. Dalam pelaksanaannya, perlu dijelaskan pula komposisi personel yang bekerja. Lalu berkaitan penilaian sebuah konten, apa saja parameternya. Tanpa transparansi, bisa saja polisi melebihi kewenangan dengan menghakimi warganet.
Selain itu, menurutnya negara juga punya kewajiban untuk menahan diri untuk menjatuhkan sanksi dalam urusan kebebasan berekspresi karena hal tersebut tentu akan sangat berdampak pada sehat tidaknya kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
Meskipun sebelumnya Polri memang sudah menjelaskan terkait sistematika cara kerja polisi virtual, namun jika kita lihat dari sisi urgensi, tentu saat ini rasanya kita belum begitu membutuhkan. Karena dengan hadirnya polisi virtual, secara tidak langsung tentu akan mempengaruhi kebebasan berpendapat seseorang.
Sederhananya mereka pasti mulai merasa takut untuk berpendapat ataupun memberikan kritik yang membangun. Dalam beberapa survei menunjukkan masyarakat takut berkomentar di media sosial. Survei Komnas HAM pada Juli-Agustus 2020, ada 29 persen responden mengaku takut mengkritik pemerintah, 36,2 persen responden takut menyampaikan kritik lewat internet. Profil responden yang takut melebar hingga kalangan akademisi. Survei serupa dari Indikator Politik Indonesia periode 24-30 September 2020 memaparkan 69,6 persen responden menyatakan setuju atau sangat setuju bahwa sekarang warga makin takut menyatakan pendapat.
Sungguh ironis ketika berbagai hasil survei mengatakan demikian, lantas hal ini justru disambut oleh pemantauan negara yang akan membuat masyarakat semakin takut untuk berkomentar. Dalam hal ini tentu sangat wajar jika semakin banyak pihak yang menilai kehadiran polisi virtual justru semakin menekan ruang berpendapat masyarakat yang ada di Indonesia.