Dewan Kota Soroti Beaya Pilkades Partisipasi dari Masyarakat

SAMIN-NEWS.com, PATI – Multi tafsir ketentuan pembeayaan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Pati yang bersumber dari partisipasi masyarakat, Presidium Dewan Kota Pati kini menyoroti permasalahan tersebut. Sebab, dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 88 Tahun 2021 itu sudah jelas, rumusannya yaitu berdasarkan jumah penduduk.

Terjadinya perbedaan beaya partisipasi masyarakat itu, kata Koordinator Presidium Dewan Kota, Pramudya, selain karena jumlah penduduk di setiap desa penyelenggara, ternyata diduga adanya permintaan tertentu. Permintaan tersebut, karena memang ada pihak yang sengaja meminta jatah angaran.

Lebih memprihatinkan lagi, permintaan jatah anggaran itu justru dibebankan kepada panitia pilkades yang dilaksanakan secara serentak 10 April mendatang di 219 desa. ”Karena kondisi tersebut, maka akhirnya pihak panitia membebankan kekurangan anggaran jatah itu kepada pihak ketiga yang notabene adalah para calon,” tandasnya.

Saat ini, lanjut Pramudya, pilkades serentak saat ini baru memasuki tahapan pendaftaran para bakal calon dari masing-masing desa yang akan berakhir Sabtu (6/3) besok. Karena itu pihaknya harus memulai melakukan pencatatan terhadap hal-hal yang krusial di setiap desa penyelenggara, demi terciptanya pesta demokrasi di tingkat desa itu berjalan aman, tertib dan lancar.

Akan tetapi, pihaknya juga menyadari bahwa satu hal yang sejak dulu berlangsung di Pati dan tak pernah terselesaikan hingga sekarang adalah merupakan prinsip bagi warga yang menentukan merah-hijaunya pemilihan. Yakni, ”ola huwik ola obos” (tidak ada imbalan uang tidak mencoblos/memilih) sehingga jangan heran jika beaya untuk menjadi pemimpin desa di Pati ini terlampau mahal.

Kendati demikian, ternyata panita juga masih memberlakukan ketentuan beaya pendaftaran karena beaya keseluruhan masih dianggap belum mencukupi karena ada yang minta jatah. ”Sedangkan hal lain yang juga belum bisa hilang dari setiap berlangsungnya, utamanya adaah pilkades, adalah munculnya para petaruh (botoh) yang juga bisa menjungkir-balikkan pilihan masyarakat,” ujarnya.

Berkait hal tersebut Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Pati, Drs Sukardi belum berhasil dihubungi. Demikian upaya menghubungi lewat fasilitas Hp miliknya, meskipun aktif tapi tidak merespons.

Previous post Gugatan Sengketa Pilkades Hanya Berlaku untuk Tiap Tahapan
Next post Dua Paket Pekerjaan DAK Peningkatan Ruas Jalan Sudah Penandatanganan Kontrak

Tinggalkan Balasan

Social profiles