Penetapan APBDes Wajib Dibentuk Sebelum Pelaksanaan Pilkades

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati hendak menyelenggarakan hajatan demokrasi, yakni pemilihan kepala desa (Pilkades). Pelaksanaan Pilkades ini dilaksanakan serentak pada 10 April 2021 mendatang.

Akan tetapi, sebelum pelaksanaan penyelenggaraan Pilkades tersebut, sebagaimana Pemdes harus sudah menetapkan APBDes. Pasalnya, hal ini menjadi agenda tahunan pemerintah desa. Baik itu melingkupi program pembiayaan kegiatan desa termasuk pelaksanaan Pilkades. Dengan salah satu sumber pendanaan dari APBDes.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) mengungkapkan bahwa laporan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sudah wajib dibentuk sebelum pelaksanaan pra Pilkades.

“Sebenarnya kan memang sudah harus ditetapkan sebelum awal tahun, ditetapkan tanggal 31 Desember 2020, cuma kenyataannya ada yang belum,” ujar Kepala Dispermades, Sudiyono di kantornya kepada Saminnews, Jumat (5/3/2021).

Kendati begitu, pihaknya mengatakan ada semacam kelonggaran bagi Pemdes yang belum rampung menetapkan APBDes. Yakni, dengan maksud untuk segera menetapkan dasar tahunan acuan desa tersebut.

“Terus bagaimana itu, iya tetap harus segera ditetapkan, karena itu adalah kewajiban. Apalagi ini sudah bulan Maret,” tegas Sudiyono.

Artinya jika mengacu dengan itu, maka idealnya APBDes sudah harus dibentuk sebelum masuk pergantian tahun. Tetapi apa boleh buat, hingga masuk bulan ketiga tahun 2021 ini masih ada yang menetapkan.

Di samping itu, terkait fungsi APBDes itu sendiri, lanjut Sudiyono berkaitan dengan pada penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades). “Tentu harus (APBDes) itu, karena apa, ini sebab sumber pendanaan, kaitannya untuk pelaksanaan Pilkades tersebut,” lanjutnya.

Menurutnya, hal ini pembiayaan Pilkades harus masuk dalam APBDes. Jadi, intinya bukan syarat dalam pelaksanaan Pilkades, tetapi lebih kearah penetapan APBDes itu pembiayaan pelaksanaan Pilkadesnya.

“Tetapi, bukan kaitannya dengan syarat tahap Pilkades itu. Yakni persyaratan bagi kepala desa yang akan mencalonkan kembali. Diantaranya adalah dia harus menyampaikan laporan masa akhir jabatan, juga laporan pertanggungjawaban,” tutupnya.

Previous post Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati; Layani Penggantian Ijazah yang Hilang Atas Dasar Laporan Polisi
Next post Kepala Dispermades Sebut Penanganan Stunting di Pati Bagus

Tinggalkan Balasan

Social profiles