Satu Bakal Calon Kepala Desa Margorejo Diupayakan untuk Tidak Mundur

SAMIN-NEWS.com, PATI – Satu dari dua bakal calon Kepala Desa Margorejo, Kecamatan Wedarijaksa, Pati, sampai saat ini masih terus diupayakan pendekatan agar tidak mengundurkan diri. Sebab, jika hal tersebut dilakukan yang bersangkutan maka sesuai ketentuan pemilihan kepala desa, di desa tersebut pasti dibatalkan karena hanya tampil satu bakal calon atau calon tunggal.

Akan tetapi dari kubu bakal calon lawan, Kamis (18/3) tadi pagi menyampaikan pernyataan kepada panitia, pilkades serentak Sabtu (10/4) mendatang tetap harus dilaksanakan meskipun harus dengan calon tunggal. Jika hal tersebut tetap dilaksanakan dengan calon tunggal, sudah pasti melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 88 Tahun 2020.

Diminta tanggapannya berkait hal tersebut, Camat Wedarijaksa Suharyanto membenarkan bahwa satu dari dua bakal calon Kades Margorejo, beberapa waktu lalu memang menyampaikan surat pengunduran diri kepada panitia. ”Alasannya, sampai saat ini yang bersangkutan masih berduka karena istrinya belum lama ini meninggal, dan dimakamkan dengan pemakaman protokol kesehatan,” ujarnya.

Karena itu, lanjut dia, sampai saat ini pihaknya bersama panitia masih terus berupaya agar bakal calon yang bersangkutan mengurungkan maksudnya, sehingga pilkades serentak Margorejo bisa berlanjut. Jika  dalam kesempatan ini pilkades tersebut sampai batal, maka semua warga desa untuk memilih kembali kepala desa harus menunggu sampai 2024 nanti.

Mengingat hal tersebut, maka upaya agar pilkades Margorejo tetap berlanjut, maka satu dari dua bakal calon tidak mengundurkan diri. Sedangkan kesempatan tahapan dari bakal calon ditetapkan menjadi calon masih ada waktu, paling lambat atau maksimal tahapan tersebut masih dua pekan dari sekarang, yaitu Kamis (1/4) medatang.

Jika satu di antara bakal calon mengundurkan diri, maka konsekuensinya Desa Margorejo harus ditetatapkan pelaksana tugas (Plt) sampai berlangsungnya pilkades serentak 2024. Terlepas dari hal tersebut hanya tinggal Margorejo yang belum dilakukan penetapan bakal calon menjadi calon, tapi batas tahapannya sampai 1 April 2021.

Sedangkan delapan desa lainnya, sampai hari ini  semua bakal calon sudah ditetapkan, masing-masing Ngurenrejo dengan 3 orang calon, Sidoharjo (2 orang), Jatimulyo (2 orang), dan Tluwuk (2 orang). ”Berikutnya Wedarijaksa (3 orang calon), Bangsalrejo (2 orang),  Jetak ( 2 orang), dan Kepoh (2 orang),” imbuhnya.

Previous post Membangun Masjid (9)
Next post Tim BPBD Memakamkan Jenazah Nonstandar Protokol Covid-19

Tinggalkan Balasan

Social profiles