SAMIN-NEWS.com, PATI – Sejalan dikeluarkannya UU No 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, kini para penyandang disabilitas mulai terlihat disetiap ruang masyarakat. Tentu bukan sebatas terlihat kehadirannya, namun haknya sebagai manusia yang berkecimpung di setiap aspek kehidupan, tak terkecuali di dunia pekerjaan.
Hal itu sesuai dengan apa yang diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pati, Tri Hariyama saat ditemui Samin News, Jumat (19/3/2021).
“Jadi di perusahaan pemerintah maupun swasta di Kabupaten Pati ini sudah memberi peluang untuk saudara yang disabilitas,” katanya pada Samin News saat ditemui di meja kerjanya.
Lanjutnya, Ia mencontohkan salah satu instansi pemerintah yakni Dinas Perhubungan Kabupaten Pati telah mempekerjakan penyandang disabilitas sebagai salah satu karyawannya.
“Ada itu di Dinas Perhubungan saudara disabilitas yang jari tangannya kurang sempurna dipekerjakan sebagai petugas jaga malam,” jelasnya.
Kemudian disusul perusahaan swasta seperti perusahaan PT Dua Kelinci dan PT Sejin Fashion Indonesia.
“Katakanlah di PT Sejin itu kan garmen jahit-menjahit. Apabila maaf cacat fisiknya bukan dibagian tangan itu tetap ada peluang diterima meskipun presentasinya relatif masih kecil,” terangnya.
Pihaknya melanjutkan, pemerintah sudah menyampaikan kepada perusahaan untuk memberi penyandang disabilitas hak pekerjaan sesuai dengan kemampuan mereka.
“Jika kondisi alasannya, disabilitas itukan macam-macam ya. Katakanlah sebuah perusahaan membutuhkan seorang IT, itukan bisa memberi peluang. Meskipun maaf fisiknya kurang sempurna, tapi kemampuan nya bisa jadi diatas rata-rata orang normal,” pungkasnya.