Salah Satu Balon di Karangsari Kecewa Proses Penjaringan Calon

SAMIN_NEWS.com, PATI – Salah satu bakal calon kepala desa Karangsari, Kecamatan Cluwak Priyanto mengungkapkan kekecewaannya terkait proses mekanisme penjaringan untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa. Pasalnya dinilai dari awal sudah dinyatakan lolos, tetapi akhirnya justru sebaliknya.

Ia menyebut verifikasi awal pada tanggal 15 Maret, verifikasi data dinyatakan lolos. Sebab persyaratan tidak kurang suatu apapun, baik SKCK maupun dari surat pengadilan. Setelah itu pihaknya foto bersama dengan Muspika juga kepanitiaan.

“Tetapi sebelumnya ada surat panitia Pilkades yang menjelaskan, seandainya dari pihak tertentu ada gugatan itu kita harus siap,” kata Priyanto kepada Samin News, Jumat (26/3/2021).

Pihaknya setelah membaca surat tersebut, kemudian timbul pertanyaan “mengapa ada surat pemberitahuan ini”. Priyanto semakin bingung bahwa setelah beberapa hari dipanggil panitia Pilkades (dikasih tau), bahwa mendapat laporan terkena kasus di Jepara.

Tetapi, pihaknya membenarkan bahwa pernah tersandung hukum, masuk penjara selama 15 hari di Kabupaten Jepara bukan di Kabupaten Pati. Oleh sebab itu, sesuai domisili maka pembuatan SKCK di wilayah Kabupaten Pati.

Mengenai pembuatan SKCK, kata dia tidak bisa membuat SKCK sendiri. Seandainya dari pihak kepolisian dianggap pemalsuan data, Ia tidak merasa memalsukan data.

“Memang dipermohonan ditanyakan pernah dipenjara atau tidak, saya coret tidak. Sebab atas dasar apa itu, karena saya tidak pernah merasa dipenjara di Pati,” Priyanto menjelaskan.

“Kaitannya dengan pemalsuan data SKCK saya membuat di Kabupaten Pati, memang saya pernah punya kasus di Jepara. Jika, dinyatakan saya menulis data palsu, misal nama lengkap dan NIK dimasukkan sistem di situ kan sudah tertera catatan kriminal atau sebaliknya,” ungkapnya.

Kemudian, masih kata dia pada Rabu (24/3) pukul 11.00 datang dari Kapolsek bersama jajarannya, intinya mengatakan surat cabutan SKCK dari Polres Pati. Kemudian menandatangani surat cabutan, dan menerima hal itu.

Menurutnya, tidak ada pemberitahuan lebih lanjut dari panitia terkait dengan penjelasan pencabutan SKCK oleh Polres Pati. “Tahu-tahu sekitar pukul 12:30 ada surat panitia yang menjelaskan bahwa penetapan balon menjadi calon dilaksanakan pukul 15.00 pada hari itu juga,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Priyanto membuat SKCK pada tanggal 7 Januari 2021. Lantaran setelah itu terdapat pengaduan salah satu warga Karangsari yang menyebutkan pernah tersandung hukum dipenjara di Jepara juga dianggap pemalsuan data oleh Polres, maka pada tanggal 24 SKCK dicabut.

Adapun Pilkades Karangsari diikuti oleh lima bakal calon kepala desa. Namun ada di antaranya yang mengundurkan diri dan gugur verifikasi berkas. Hanya menyisakan dua peserta yang ditetapkan calon, pada tahapan Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon di balaidesa setempat, Rabu (24/3).

Previous post Sebelum Terjun Membagikan Beras, Relawan Budha Tzu Chi Menjalani Vaksinasi
Next post Dinkopumkm Pati Targetkan Olahan Ikan Jadi Produk Unggulan UMKM

Tinggalkan Balasan

Social profiles