SAMIN-NEWS.com, PATI – Kecelakaan yang terjadi di Jalan raya Pati-Kudus turut Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati antara mobil Avanza dengan Truck Tangki, Jumat (2/4) kemarin, pihak Jasa Raharja Kabupaten Pati telah menjamin seluruh korban.
Kepala Jasa Raharja Kantor Perwakilan Pati, Aceng Widayat menyatakan instansinya telah menjamin seluruh korban kecelakaan yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Kami dari Jasa Raharja menjamin para korban kecelakaan itu dan tak hanya itu mereka juga mendapat santunan (kematian) dari jasa Raharja,” kata Aceng di kantornya kepada Samin News, Sabtu (3/4/2021).
Untuk yang meninggal dunia, Ia mengatakan masing-masing diberikan kepada ahli warisnya. Adapun santunan kematian Jasa Raharja senilai Rp50 juta. Dan untuk korban luka-luka kami telah menerbitkan licence letter (surat jaminan) kepada rumah sakit KSH Pati. Untuk biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta.
“Lantaran korban adalah berasal dari Jawa Timur, maka kami koordinasi dengan jasa raharja Jawa Timur untuk pembayaran santunannya,” papar Aceng.
Lebih lanjut kata dia untuk TKP dan prosesnya dokumen elektronik di Pati, kemudian pelimpahan ke jasa raharja Jawa Timur yang dilakukan hari ini.
“Yang mana hari ini santunannya akan dibayarkan jasa raharja Jawa Timur kepada ahli warisnya,” ungkapnya.
Menurutnya rekening tabungan ahli waris ditelusuri oleh jasa raharja Jawa Timur sudah ketemu dua. Satu dari Pasuruan dan satunya lagi Sidoharjo.