Perda Pesantren untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Keagamaan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah menerbitkan UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren yang dimaksudkan untuk meningkatkan peran pemerintah dalam memperhatikan eksistensi pesantren. Bentuk perhatian itu adalah termasuk sektor anggaran bagi instansi keagamaan tersebut.

Berdasarkan hal itu, fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Pati mendorong pemerintah daerah agar membentuk peraturan turunan sebagai payung hukum. Sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) ini dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren.

“Maka diperlukan insentif yang cukup dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren. Di sisi lain pesantren sebaiknya tetap memiliki otonomi untuk menjaga keberagaman dan ciri khas mereka,” kata Sekretaris Fraksi PPP, Muslihan kepada Samin News, Rabu (7/4/2021).

Kendati begitu, Ia menyebut yang perlu dipahami adalah bahwa UU Pesantren tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya ciri khas pesantren yang sejatinya dipengaruhi oleh Kiai dan tuntutan masyarakat dimana mereka berada.

Artinya meski ada intervensi dari pemerintah namun ada batasnya. Yakni, sebagai pembinaan, supporting anggaran. Pasalnya, tiap pesantren memiliki ciri khas tertentu. Baik standardisasi pendidikan keagamaan, corak model pembelajaran juga tipikal kurikulum yang digunakan.

“Selain itu untuk menjaga tingkat kualitas pesantren diperlukan standar tertentu yang meliputi  standar minimum kurikulum, fasilitas, dan pengelolaannya sambil memastikan tetap adanya otonomi bagi pesantren. Terlebih lagi, upaya-upaya perlu dilaksanakan sesuai dengan UU Pesantren,” bebernya.

Dengan mengacu pada UU Pesantren, menurutnya untuk meningkatkan pengelolaan data pendidikan Islam Kemenag dan Sistem Informasi Pengelolaan Pendidikan (Education Management Information System-EMIS). Sehingga mampu menghasilkan data yang akurat untuk membuat peraturan teknis di masa yang akan datang.

Lembaga pesantren telah tumbuh dan berkembang di tengah kehidupan masyarakat. Di Indonesia sendiri keberadaan pesantren sangat vital dan mempunyai sumbangsih dalam merebut kemerdekaan. Selain itu, pada bidang keagamaan sudah jelas mendidik para santrinya pelajaran berbasis kitab kuning atau salaf.

Tetapi, masih kata dia pengaturan mengenai pesantren dan pendidikan keagamaan belum mengakomodir perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. Ditambah belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif. Maka diperlukan Perda untuk mengatur, memberikan perlindungan hukum dan dukungan pembiayaan bagi pesantren.

Previous post Fraksi PPP Pati Dorong Bentuk Perda Pesantren Jadi Prioritas
Next post Pedagang Pasar Puri Agar Tetap Waspada

Tinggalkan Balasan

Social profiles