SAMIN-NEWS.com, PATI – Secara kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan kolam tambat kapal di kawasan Pulau Seprapat Juwana, sebenarnya sudah tuntas tahun lalu. Akan tetapi, pihak rekanan masih mempunyai satu tanggung jawab yang tak bisa diabaikan, yaitu harus memelihara hasil pelaksanaan pekerjaan terebut.
Dengan demikian, jika dalam rentang waktu masa pemeliharaan ini ternyata terjadi kerusakan, di luar apa pun faktor penyebabnya, tetap harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya. Sehingga dalam kurun masa pemeliharaan ini, rekanan tetap harus bertanggung jawab sepenuhnya atas kondisi pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Menyangkut kerusakan yang terjadi saat ini, papar rekanan yang bersangkutan, Ahmad, secepatnya akan dilakukan perbaikaan. ”Hal tersebut sebagai persiapan, karena sebentar lagi hasil pelaksanaan pekerjaan kolam tambat kapal ini akan kami serahkan kepada pihak pengguna jasa, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati,” ujarnya.
Karena itu, lanjut dia, sebelum penyerahan secara fisik berlangsung, maka bagian yang rusak harus diperbaiki sampai semuanya secara fisik kembali dalam kondisi baik. Hal itu sebagai syarat, di mana secara kebetulan yang mengalami kerusakan adalah bagian saluran pembuang yang kelihatannya bekas terlindas kendaraan roda empat.
Menjawab pertanyaan, Ahmad mengatakan, berkait adanya penempatan jaringan kabel beraliran listrik karena hal itu ada di fasilitas bangunan pemerintah, maka hal tersebut kewenangan menyelesaikan ada pada pihak pemerintah. Dengan demikian, pihak yang menempatkan jaringan kabel itu biar nanti diselesaikan sendiri.
Sedangkan tugasnya sebagai rekanan, adalah menyediakan paket pekerjaan yang sudah diselesaikan sesuai kontrak. ”Sekarang ini, masa pemeliharaan paket pekerjaan tersebut sudah menjelang berakhir, maka kewajiban kami adalah bersiap-siap untuk menyerahkan dalam kondisi baik dan benar-benar sudah selesai 100 persen,” imbuhnya.