SAMIN-NEWS.com, PATI – Kelihatannya sudah tidak ada lagi pertanyaan, kapan penyebaran virus Covid-19 di Pati ini berakhir. Sebab, dalam dua hari terakhir ini, yaitu Jumat (9/4) kemarin, dan Sabtu (10/4) hari ini ternyata masih ada juga dua jenazah yang harus dimakamkan dengan standar protokol Covid-19.
Masing-masing, jika kemarin adalah jenazah seorang laki-laki, warga Desa Bajomulyo yang harus dimakamkan di TPU Bogo, Juwana. Sebelum meninggal, almarhum sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati. Dengan demikian, jika sudah saat tidak perlu bertanya, kapan berakhirnya masa pandemi ini, maka untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat maka PPKM harus selalu diperpanjang.
Jika benar demikian, papar salah seorang anggota TIm Pemakaman Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pati, Purnama, maka pihaknya tetap sependapat karena melalui upaya tersebut agar masyarakat jangan sampai abai dalam mematuhi protokol kesehatan (Prokes). ”Sebab, jika pembiaran terjadi, besar kemungkinan munculnya klaster-klaster baru tak bisa dihindari,”ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, paling baik, adalah siapa pun di antara mereka saling mengingatkan dan saling mengedukasi yang terdekat dengannya. Apalagi, jika untuk memahami dan bisa menerima situasi pandemi Covid-19 itu hal yang mengada-ada, karena jika bicara soal mati itu kapan saja di mana saja jika sudah datang saatnya tentu tak bisa dihindari.
Akan tetapi, jika kematian tersebut bukan lantaran positif terpapar Covid-19, tentu yang menjadi harapan bersama. Sehingga cara yang harus dilakukan setiap warga, adalah mematuhi apa yang sudah ditetapkan dan diatur oleh pemerintah, demi semua warganya benar-benar dalam kondisi sehat adalah menjadi tujuan bersama.
Hanya saja, ternyata sampai saat ini masih ada yang meninggal dan harus dimakamkan dengan standar protokol Covid-19. ”Seperti pagi ini, seorang laki-laki warga Desa Tanjunganom, Kecmatan Gabus juga harus dimakamkan dengan standar itu, dan sebelum meninggal sempat di RS Fastabiq Sehat,”imbuhnya.