TAHUN ini pemerintah kembali melarang mudik lebaran demi menekan angka penyebaran Covid-19. Baik kendaraan umum maupun pribadi semuanya akan dilarang untuk beroperasi ke luar kota mulai 6-17 Mei 2021.
Bahkan pemerintah pun menegaskan akan memberikan sanksi melalui Permenhub bagi masyarakat yang tetap melakukan mudik. “Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik.
Kebijakan kali ini tentu menimbulkan berbagai reaksi bahkan caci maki. Sebab kebijakan ini dianggap tidak sesuai dengan aturan pemerintah yang tetap membuka akses wisata di berbagai tempat.
Sebenarnya pemerintah sendiri telah menyatakan menjamin pembukaan sektor wisata tidak bertolak belakang dengan kebijakan larangan mudik, dan juga memang pemerintah menyiapkan beberapa opsi ketat agar sektor wisata yang dibuka ini tetap aman dan tidak menimbulkan kluster baru.
Akan tetapi kebijakan tumpang tindih semacam ini tentu justru seringkali hanya menimbulkan pro-kontra dan kebingungan di tengah masyarakat.
Selain itu, pada dasarnya mudik sendiri memang telah begitu mendarah daging dan menjadi bagian dari kebudayaan masyarakat Indonesia. Bahkan menurut Dosen Sejarah Universitas Sinata Dharma Yogyakarta, Silverio Raden Lilik Aji Sampurno jejak-jejak sejarah mengenai mudik sudah lama terjadi di era kerajaan Majapahit.
Dalam hal ini membuka tempat wisata dan memberikan larangan untuk mudik lebaran, secara tidak langsung tentu bukan hanya menunjukkan ketidakkonsitenan pemerintah. Tentu lebih dari itu, pelarangan yang sebenarnya telah kedua kalinya dalam masa pandemi tersebut tentu juga secara tidak langsung akan menyakiti hati masyarakat.
Bagi masyarakat awam hal seperti ini membuat mereka resah, momen lebaran yang memang hanya sekali setiap tahun dan memang digunakan khusus untuk menjalin silaturahmi antar keluarga dapat terputus dengan adanya kebijakan seperti ini.
Memang yang ditakutkan oleh pemerintah adalah dengan adanya kerumunan yang ditimbulkan jika mudik lebaran ini tetap diadakan. Akan tetapi, acap kali beberapa tokoh dari pemerintah justru melanggar hal tersebut. Yahh mbuh lah, yang jelas kita gagal mudik lagi kali ini !