SAMIN-NEWS.com, PATI – Diperbanjangnya kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, serta pengoptimalan Posko Penangan Covid-19, maka para pedagang di semua daerah harus benar-benar memaksimalkan tingkat kepatuhannya. Selain itu, hendaknya jangan bosan, jika hal itu tiap dua pekan harus diperpanjang.
Apalagi, hal tersebut juga dengan tegas diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati, di mana untuk kali ini adalah perpanjangan PPKM mulai tanggal 21 April 2021 s.d 5 Mei 2021. SE tersebut bernomor 440/1924 tanggal 20 April 2021.
Dengan demikian, papar Penanggung Jawab Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabuaten Pati, Widyo, semua para pedagang di pasar daerah harus benar-benar tidak mengabaikan ketentuan yang selama ini sudah diberlakukan. ”Di antaranya, untuk yang berjualan mulai dari pagiĀ harus mengakhirinya pada pukul 14.00,”ujarnya.
Demikian pula, lanjut dia, bagi yang harus berjualan sore hingga malam hari, seperti di Pasar Puri Baru Pati, harus sudah mengakhiri kegiatannya pukul 21.00. Dengan kata lain, jangan ada yang mencoba kucing-kucingan, hanya karena bisa berjualan waktu waksimal , terutama saat nanti menjelang datangnya Lebaran.
Sebab, mereka harus ingat, memperpanjang berlangsungnya transaksi di pasar tentu saja sangat berisiko, apa lagi jika yang melakukan transaksi adalah pengunjung dari daeah lain. Karena itu, kepatuhan pada penerapan protokol kesehatan (prokes) hendaknya jangan sampai kendor, utamanya jangan sampai memunculkan terjadinya kerumunan di pasar.
Dampak dan risiko terjadinya hal itu dalam kondisi seperti sekarang ini benar-benar sulit diketahui sehingga masing-masing harus bisa menjaga diri sendiri saat berjualan di pasar. ”Sekali lagi mereka harus bisa mengendalikan diri dalam melakukanĀ transaksi dengan pengunjung, sehingga jangan menerapkan aji mumpung saat menjelang Lebaran nanti,”tandas Widyo.