Disnaker Pati Keluarkan Edaran Terkait Pembayaran THR

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021. Surat Edaran (SE) tersebut ditandatangani oleh Kepala Disnakertrans, Tri Hariyama tertanggal 20 April 2021.

Berdasarkan SE ia menyebut pada pasal 9 dan 62 pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan bahwa pembayaran tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan perusahaan bagi pekerja.

“Selain itu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 bahwa tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan pengusaha selamat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” katanya.

Namun demikian, pihaknya menyebut perusahaan diberikan relaksasi berupa keringanan waktu pembayaran tunjangan hari raya (THR). Tetapi bagi perusahaan yang terdampak wabah pandemi Covid-19 yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Menurut aturan tersebut, pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan. Dan di samping itu ada i’tikad baik secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat sampai sebelum hari raya.

“Kemudian, perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmamouan untuk membayar THR keagamaan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan,” Tri menjelaskan.

Lebih lanjut, katanya memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar THR bagi pekerja. Dan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja tersebut dilapo kepada Dinas Tenaga Kerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Artinya, bagi pekerja tidak perlu gusar dengan penerimaan THR. pasalnya telah diatur pemerintah dengan mewajibkan perusahaan membayar tunjangan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Previous post Pemkab Pati Minta Persoalan Rebutan Siswa Bisa Diatasi Jalur Zonasi
Next post E-Koran Samin News Edisi 26 April 2021

Tinggalkan Balasan

Social profiles