SAMIN-NEWS.com, PATI – Semalam Polres Pati menggelar operasi pekat di bulan Ramadhan selama pandemi covid-19 dengan menyisir tempat hiburan/karaoke.
Sebanyak 70 orang yakni pengelola, karyawan, pemandu lagu dan pengunjung terjaring razia di 6 lokasi tempat hiburan yakni satu lokasi di Desa Pekuwon dan lima lokasi di Kecamatan Pati Kota.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati, Hadi Santosa saat dikonfirmasi Samin News lewat Whatsapp, Jumat (30/4/2021)
“Tadi malam 6 lokasi terjaring oleh Polres Pati, sedangkan untuk hasilnya mereka menyerahkannya kepada kami (satpol pp) dan pagi sampai siang ini dilakukan sanksi, denda dan pembinaan,” katanya.
Diketahui, mengabaikan aturan terkait protokol kesehatan selama pandemi covid-19 dinilai sebagai pelanggaran. Oleh karena itu, mengacu pada Perbup No. 66 Thn 2020, 70 orang tersebut diberi sanksi denda.
Disamping itu, Ia mengatakan para ter-razia tersebut sebelumnya sudah mengikuti tes swab antigen untuk mengetahui kondisi kesehatannya. Dari pemeriksaan, semua tes menunjukan hasil negatif.
“Semua warga Pati khususnya para pelaku usaha hiburan ayo menahan diri selama pandemi ini. Harus tetap mematuhi aturan dan khususnya di bulan Ramadhan ini kita harus menghormati,” pungkasnya.