SAMIN-NEWS.com, PATI – Pasar-pasar tradisional di Pati, memasuki sepekan menjelang Lebaran tetap berupaya untuk mengendalikan pengunjung berkait penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Hal sama lebih utama diberlakukan pula terhadap para pedagang penghuninya, bahwa saat ini PPKM memang kembali diperpanjang.
Untuk Pemerintah Kabupaten Pati, perpanjangan PPKM tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati No 440/2180 tanggal 4 Mei 2021. Selain pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro juga Mengoptimalkan Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Kendati demikian, papar Penanggung Jawab Pasar Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdakperin) Kabupaten Pati, Widyo, pihaknya harus tetap mengupayan pembatasan para pedagang dan pengunjung pasar. ”Apalagi, saat ini waktu sudah mendekati masa Lebaran yang secara tradisional memasuki maleman, mulai malam tanggal 21 hingga malam tanggal 29 Ramadan,” ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, untuk sementara para pedagang maupun pengunjung pasar tradisoional tidak perlu melaksanakan hal itu secara berlebihan, melainkan secara sederhana saja. Hal tesebut mengingat saat ini masa pandemi Covid-19 masih terjadi.
Dengan demikian, baik tradisi menjelang Lebaran tersebut, termasuk tradisi ”megengan” (menyambut) Lebaran untuk saat ini juga tidak perlu dilakukan. Hal itu artinya, menunda sementara untuk melaksanakan tradisi tersebut.
Mengingat hal tersebut, pihaknya selama berlaku PPKM yang akan berlangsung sejak 4 Mei s/d 17 Mei 2021 tetap membatasi jam buka pasar, ”Yakni, mulai buka pagi hingga pukul 14.00 siang, dan yang buka malam hari hanya sampai pukul 21.00,” imbuhnya.