SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati menyebut pekerja di daerah tidak menemui persoalan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri Tahun 2021.
Kepala Disnakertrans, Tri Hariyama mengatakan hingga saat ini mereka para pekerja menerima sesuai ketentuan dari perusahaan. Artinya, hak pekerja atau buruh bisa dikondisikan masing-masing tempat bekerja.
“Alhamdulilah baik sampai saat ini Kabupaten Pati kondusif dan semoga terus seperti ini ya,” ujar Tri saat dikonfirmasi Samin News, Jumat (7/5/2021).
Di sisi lain, Disnakertrans membuat posko konsultasi dan pengadaan pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja perusahaan di kantor dinas setempat di Jalan Panglima Sudirman Nomor 70 Pati.
Pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh itu berdasarkan edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pada bulan April lalu. Disebutkan merujuk pada pasal 9 dan 62 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan bahwa pembayaran THR wajib dibayarkan perusahaan bagi pekerjanya.
Selain itu, kata dia hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 bahwa tunjangan hari raya keagamaan dibayarkan oleh perusahaan bagi pekerja paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari-H.
Namun demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi pengusaha. Kelonggaran diberikan dalam rangka memerhatikan situasi dan kondisi sekarang ini akibat pandemi. Bilamana dimungkinkan keuangan perusahaan terdampak di dalamnya, serta perusahaan tidak mampu menunaikan secara tepat waktu.
Tri menyebut, jika perusahaan mengalami demikian maka pengusaha atau pengelola mengambil langkah dialog dengan buruh. Tujuannya yaitu untuk mencari titik tengah atau solusi dengan cara kekeluargaan serta ada i’tikad baik dan tertulis.
“Kemudian, perusahaan agar membuktikan ketidakmampuannya membayar THR tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan,” lanjutnya.