SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Jelang hari raya Idul Fitri, belum lama ini Pemerintah Kabupaten Jepara menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021 Masehi.
Surat yang ditandatangani oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 3 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.
Dalam SE Bupati tersebut, dijelaskan dengan cukup terang mengenai panduan dan ketentuan terkait penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1442 H yang antara lain mengharuskan memperhatikan kapasitas ruangan dengan jumlah maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.
Selain itu, disebutkan pula bahwa pelaksanaan sholat ied di Alun-alun 1 dan Alun-alun II tidak diperbolehkan. Akan tetapi, masyarakat tetap diijinkan menggelar sholat ied di lapangan alun-alun kecamatan dengan catatan tetap menjaga protokol kesehatan serta memperhatikan kapasitas jamaah.
Untuk takmir masjid, diharuskan membuat shof dengan jarak 1 meter serta menghimbau jamaah untuk mengambil air wudlu di rumah masing-masing.
Sementara mengenai penyelenggaraan solat iednya sendiri dibatasi dengan durasi maksimal 15 menit dengan mempersingkat waktu pelaksanaan khutbah.
Pada poin ketujuh, disebutkan pula bahwa kegiatan takbir keliling pada malam Idul Fitri tahun ini ditiadakan.
“Dimana kepada para camat untuk menginstruksikan kepada para petinggi agar memperintahkan Satgas Jogo Tonggo melakukan pendataan pada warga yang mudik untuk dilaporkan kepada petugas kesehatan setempat,” bunyi poin terakhir SE Bupati tersebut.