

SAMIN-NEWS.com, PATI – Terlepas siapa yang sengaja merusak rambu larangan parkir di sisi timur ruas Jl Kolonel Sunandar, mulai dari pertigaan Yakem ke utara tentu mempunyai maksud tertentu. Hanya saja, mengapa semudah itu masyarakat berperilaku cenderung merusak fasilitas umum yang disediakan pemerintah.
Akan tetapi, jika yang dirusak adalah rambu larangan parkir untuk semua jenis kendaraan maka di sepanjang pinggir jalan tersebut agar bisa dimanfaatkan untuk parkir. Bahkan tidak hanya sekedar parkir, melainkan berhenti berlama-lama atau ”ngetem”, jika kendaraan penumpang umum tentu menunggu penumpang, dan jika kendaraan pengangkutan barang adalah menunggu order muatan.
Ketika hal tersebut ditanyakan Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dan Teknik Sarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Eko Budi Santosa menyebutkan, bahwa kecenderungan yang muncul adalah adanya upaya sopir kendaraan anggutan barang agar bisa menunggu di tempat tersebut. ”Padahal, Dishub atau Pemkab sudah membangun dan menyediakan fasilitas cukup representatif,”ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, jika tidak sebuah pangkalan truk di Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, atau di kawasan depan Stadion Joyokusumo. Dengan demikian, lokasinya juga tidak jauh dari pertigaan Yakem, dan sopir lainnya juga sudah banyak yang menunggu order muatan atau menjual muatannya di pangkalan truk tersebut.
Karena itu, bisa dipastikan, bahwa jika ada yang membutuhkan material pasir secara langsung atau membutuhkan truk bisa mendatangi pangkalan itu. Akan tetapi, ada di antara mereka yang sebagian ngetem berlama-lama menunggu di pinggir jalan yang dilarang parkir tersebut, maka pihaknya hari ini juga melakukan penertiban agar mereka kembali masuk ke pangkalan truk.
Sebaliknya, jika sudah diingatkan tetap tidak mengindahkan maka pihaknya tetap akan melakukan razia penertiban. ”Hal itu sudah pasti kami lakukan bersama jajaran Satlantas Polres Pati, karena yang mempunyai wewenang untuk menindak terjadinya pelanggaran rambu-rambu tentu pihak Satlantas,”tandasnya.