SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Jelang pelaksanaan Pesta Lomban yang telah menjadi tradisi turun temurun di lingkungan masyarakat Jepara tiap tahunnya, Pemerintah Kabupaten Jepara resmi menutup seluruh obyek wisata baik yang dikelola oleh pemerintah, swasta maupun desa.
Penutupan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 556/1915 yang diteken oleh Sekretaris Daerah Jepara, Edy Sujatmiko.
Dalam surat edaran yang diterbitkan tanggal 18 Mei 2021 tersebut dikatakan dengan jelas bahwa seluruh obyek wisata baik baik yang dikelola oleh pemerintah, swasta maupun desa akan ditutup pada hari H Lomban yakni Kamis, 19 Mei 2021 sebagai bentuk antisipasi terjadinya kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, dalam surat tersebut juga berisi instruksi kepada seluruh Camat agar berkoordinasi dengan Forkopimcam untuk bersama-sama memastikan seluruh obyek wisata di wilayahnya ditutup pada tanggal tersebut.