SAMIN-NEWS.com, PATI – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan itu dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Selasa (25/5/2021) siang tadi.
Keduanya adalah Perda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan (PSU) serta Penyelenggaraan dan Penanganan Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengungkapkan pengesahan Raperda menjadi Perda ini untuk kepentingan masyarakat. Baik terkait fasilitas perumahan pun demikian dengan kesejahteraan sosial.
“Agar segera digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Pati,” kata Ali Badrudin seusai Rapat Paripurna kepada wartawan.
Terlebih, menurut dia bahwa Raperda PSU tentang kawasan perumahan cukup vital bagi masyarakat maupun pemerintah. Misalnya fasilitas perumahan yang telah dibangun oleh pengembang agar diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Mengapa ini penting, ia melanjutkan sebab setelah perumahan dibangun itu bukan kewenangan pengembang. Yang mana kemudian diserahkan kepada Pemda.
Selain Perda PSU, pihaknya juga menegaskan pentingnya perlindungan bagi Pemerlu kesejahteraan sosial. Mulai dari orang cacat ataupun lain sebagainya.
“tentang penanganan kesejahteraan sosial misalnya penyandang cacat (difabel) maka bisa diberi bantuan atau pendampingan,” tambah dia.
Ali Badrudin mengungkapkan mekanisme teknisnya dari Raperda menjadi Perda ini tentunya adalah sudah menjadi tanggung jawab pemerintah (Bupati dan jajarannya) dan kami mempunyai tugas fungsi pengawasan (controling).
“Teknisnya sesuai regulasi dan anggarannya tinggal menyesuaikan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.