SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepemilikan Suat Tanda Izin Mengemudi (SIM) baik golongan A maupun C menjadi bukti pengendara kendaraan taat kepada peraturan kepolisian yang berlaku. Oleh karena itu, bagi yang belum mengerti tentang pembuatan SIM, maka simak ulasan sebagai berikut.
Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pati mengatakan salah satu dokumen penting yang dimiliki mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.
“Pembuatan SIM harus sehat, baik jasmani dan rohani. Persyaratannya yaitu fotokopi e-KTP, cek kesehatan di Dokkes, tes psikologi yang tempatnya di depan Balaidesa Ngarus,” kata Bintara Urusan (Baur) SIM Satlantas Polres Pati, Bripka Hery Prayitno, SH, kepada Samin News, Selasa (25/5/2021).
Kemudian, kata dia di Satlantas melakukan pendaftaran, ujian teori, praktek atau uji kompetensi apakah sudah layak (berkompeten) atau belum. setelah lulus lalu ke loket BRI.
Ujian teori, lanjutnya, meliputi undang-undang Lalu Lintas dan cara berlalu-lintas yang baik di jalan raya.
Pihaknya menegaskan agar tetap menaati peraturan lalu lintas yang ada, dan utamakan keselamatan.
“Untuk pembuatan SIM A baru itu Rp 120 ribu, SIM C baru Rp 100 ribu. Adapun untuk tujuan perpanjangan teknisnya sama, dengan biaya SIM A Rp 80 ribu dan C Rp 75 ribu,” jelas Hery.