SAMIN-NEWS.com, BLORA – Belum lama ini Pemerintah Kabupaten Blora menerbitkan Surat Edaran bernomor 360/1881 mengenai antisipasi datangnya musim kemarau yang ditujukan kepada seluruh Oeganisasi Perangkat Daerah (OPD), Instansi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kabupaten Blora.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blora, Hadi Praseno menyampaikan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan dan peringatan dini serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Blora.
Sementara itu Kabupaten Blora diperkirakan memasuki musim kemarau pada bulan April 2021 dan memasuki puncaknya di bulan Juli dan Agustus 2021.
“Wilayah Blora Utara dan Tengah, puncak kemarau terjadi dasarian II bulan Juli 2021, sifat hujan N (Normal), panjang musim kemarau 19 dasarian atau 190 hari,” jelasnya, Kamis (27/5/2021).
Untuk wilayah Blora Selatan, puncak kemarau terjadi dasarian II bulan Agustus 2021, sifat hujan AN (Atas Normal), panjang musim kemarau 15 dasarian atau 150 hari.
“Dalam waktu dekat akan kita laksanakan rapat dengan OPD termasuk BUMD dan BUMN terkait pengampu kebencanaan di Kabupaten Blora,” tandasnya.