SAMIN-NEWS.com, PATI – Ratusan motor dan mobil bodong berhasil dibongkar Polres Pati. Sindikat penjualan kendaraan bodong ini rencananya akan dijual dikirim ke negara Timor Leste. Jajaran Polres Pati dan Polda Jawa Tengah menyita sebanyak 325 unit kendaraan sepeda motor dan 41 mobil di sebuah gudang di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengungkapkan mulanya kejadian ini dari laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh Polres Pati. Dari tempat tersebut, ratusan motor dan mobil disita.
Jajaran kepolisian mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti. Juga mengamankan para pelaku sebanyak sembilan orang.
“Hal ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kepada Polres Pati, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah, dan berhasil menangkap sembilan pelaku,” kata Luthfi, Jumat (28/5/2021).
Bermula tanggal 19 Mei 2021 dengan adanya kendaraan yang dicurigai di dalam gudang ini, lanjutnya kemudian anggota satuan Reskrim Polres Pati melakukan ungkap kasus dan dilakukan penangkapan terhadap sembilan orang pelaku ini.
Kegiatan para pelaku ini, kata Luthfi, sudah berlangsung selama tiga tahun berlangsung. Semua kendaraan, baik roda dua dan mobil dalam keadaan tanpa surat dokumen.
“Dari hasil penyidikan kasus ini, bahwa kendaraan yang berada di TKP ini, semuanya dalam kondisi bodongtidak ada surat surat sah satu pun,” tambah dia.
Para pelaku ini akan dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Terkait dengan pengungkapan kasus ini, Polda Jawa Tengah mengapresiasi jajaran kepolisian Pati.