SAMIN-NEWS.com, PATI – Diberlakukannya ketentuan harus ditutupnya objek wisata baik religi maupun alam, adalah bagian dari pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Dengan demikian, hal tersebut masuk dan menjadi bagian dari Surat Edaran (SE) Bupati Pati No:440/2442, tanggal 1 Juni 2021.
Dengan demikian, ketentuan dimaksud masuk dalam diktum ke lima huruf (c) yaitu, wisata alam dan religi ditutup. Karena itu, kawasan lokasi lingkungan Waduk Seloromo di Desa/Kecamatan Gembong dan Waduk Gunungrowo, di Desa Sitiluhur, kecamatan setempat, serta objek wisata alam lainnya harus ditutup.
Kendati demikian, dari pantauan ”Samin News”, pemberlakuan ketentuan itu masih tetap diabaikan, bahwa muncul anggapan terlalu banyak memberlakukan larangan. Padahal, tujuan dari pemberlakukan tersebut adalah demi kepentingan masyarakat itu sendiri, terutama pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini.
Terlepas dari pendapat tersebut, tapi Bupati Pati melalui SE yang akan berlaku hingga Senin (14/Juni) mendatang, tetap relevan dengan kondisi di masa pandemi sekarang. Sehingga yang ditutup bukan hanya wisata alam, tapi wisata religi atau tempat-tempat yang dikunjungi para peziarah juga harus ditutup.
Hal sama juga diberlakukan terhadap objek wisata air, termasuk di dalamnya adalah kolam renang fasilitas hotel dan rumah makan juga ditutup. Tak ketinggalan juga tempat karaoke, sehingga hal itu sudah semestinya demi untuk mencegah berlangsungnya kerumunan yang rawan penyebaran Covid-19.
Berdasarkan kondisi masa pandemi yang juga belum berakhir sampai sekarang ini, maka PPKM Berbasis Mikro suka atau tidak suka memang harus diberlakukan. Akan tetapi konsekuensinya, hal itu bukan hanya sekadar dalam aturan di atas kertas, melainkan upaya untuk terus menerus mengedukasi masyarakat mutlak harus dilakukan.