SAMIN-NEWS.com, PATI – Anggota Pengusaha Mikro Kecil Menengah (PMKM) Prima Indonesia Kabupaten Pati mengikuti program Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes), Kamis (3/6/2021).
Ketua PMKM Prima Indonesia Pati, Andik Ferianto menyatakan kegiatan PKP sangat membantu para pelaku UMKM khususnya anggota internal PMKM. Pasalnya penyuluhan pangan ini akan berpengaruh pada pengetahuan pelaku kaitannya dengan bahan-bahan produk pangan.
Pihaknya berterima kasih kepada Dinkes yang telah memberikan kesempatan anggotanya dalam mengikuti PKP. Namun demikian mengingat situasi pandemi, maka tidak semua anggota PMKM Prima Indonesia Pati mengikuti. Lantaran kegiatan tersebut cukup terbatas, yaitu terbatas hanya 21 peserta.
“Terima kasih kepada Dinkes Pati atas kesempatan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP),” ucap Andik, Kamis (3/6).
Sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang belum memungkinkan untuk melakukan kegiatan secara masal, kegiatan tersebut diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pihaknya menyebut, anggotanya yang belum memperoleh jadwal penyuluhan ini akan mengikuti kegiatan serupa di bulan Juli mendatang.
Narasumber PKP, Retno Edie Hayuningrum mengatakan proses produksi pangan rumah tangga harus benar-benar higienis mulai dari proses produksi sampai dengan pengemasan. Produksi pangan tidak boleh menggunakan bahan yang berbahaya.
“Misalnya penggunaan Formalin, Boraks, Rhodamin B dan Methanyl Yellow,” kata Retno dalam pemaparan materi PKP.
Seandainya menggunakan bahan tambahan pangan, menurutnya harus sesuai dengan takaran yang sudah ditentukan. Yakni tidak melebihi ukuran baku yang bisa menyebabkan dampak negatif kepada kesehatan.
Sementara narasumber lain, Yulis Trinovitawati menegaskan pelaku produksi pangan rumah tangga wajib memiliki Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Hal ini berkaitan dengan uji produk oleh jajaran pengawas makanan.
Dengan mengikuti program PKP, Dinkes akan melakukan pemeriksaan sarana produksi pangan. Selain itu, menurutnya pendaftaran perizinan PIRT dapat dilakukan secara online dengan mengakses perijinan.dinkes.patikab.go.id.
“Setelah memenuhi persyaratan, Dinkes akan mengeluarkan Rekomendasi Penerbitan SPP-IRT. Setelah itu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerbitkan SPP-IRT,” jelasnya.