Ambulans Desa untuk Mengusung Jenazah ke Tempat Pemakaman

Ambulans milik Desa Langse, Kecamatan Margorejo untuk mengusung jenazah daru rumah sakit yang harus dimakamkan standar protokol Covid-19.

SAMIN-NEWS.com, PATI  – Dalam pelaksanaan pemakaman jenazah standar protokol Covid-19 di Pati yang sudah berlangsung sejak April Tahun 2020 hingga sekarang, baru kali pertama untuk mengusung jenazah dari rumah sakit menggunakan ambulans milik desa, di mana warganya yang meninggal. Hal tersebut terpaksa harus dilakukan, karena RS tempat meninggalnya pasien semua mobil ambulans-nya tidak ada yang menganggur.

Hal tesebut dialami oleh salah sebuah RS swasta terbesar di Pati, sehingga jika pihak keluarga pasien yang meninggal menunggu ambulans juga harus menunggu cukup. ”Sebab, semua ambulans bergerak untuk menjemput pasien ke Kudus,” ungkap salah seorang personel dari RS yang bersangkutan, dan harus menjadi sopir sementara/pengganti ambulans milik desa itu, ketika ditanya di lokasi pemakaman.

Berkait hal tersebut, tentu bukan masalah karena merebaknya penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten tetangga benar-benar mengalami lonjakan tajam. ”Menyikapi kondisi itu, maka pihak pemerintahan desa, Babinsa dan Babinkamtibmas mencari jalan pemecahan agar jezah tidak tertunda sampai berlarut-larut,” papar salah seorang tokoh masyarakat setempat yang akrab disapa Pak Tik.

Ambulans desa yang sudah siap menurunkan peti jenazah untuk diusung ke lubang makam.

Beruntung, lanjut dia, sekarang ini sudah banyak desa di Kabupaten Pati yang mempunyai fasilitas mobil ambulans desa. Hanya saja yang menjadi permasalahan, katika pihak RS menyetujui untuk mengangkut jenazah menggunakan ambulans desa, ganti permasalahan muncul siapa yang akan mengemudikan atau yang menjadi sopirnya.

Sebab, meskipun banyak warga yang bisa mengemudi tapi tidak berani untuk mengemudikan ambulans yang membawa jenazah. ”Apalagi jenazahnya harus dimakamkan standar protokol Covid-19, maka tidak ada lain pihak RS diminta menyiapkan sopir ambulans pembawa jenazah, sehingga pemakaman yang sudah menunggu berjam-jam pun bisa dilaksanakan,” imbuhnya.

Ditemui di lokasi Tempat Pemakaman Umun (TPU) yang sama berkait  maraknya daftar nama lengkap dan jelas beserta identitas lainya, termasuk tempat bekerja almarhum maupun almarhumah yang dimakamkan standar prokol Covid-19 di media sosial, Koordinator Pemakaman BPBD Pati 1, Khayun Fulanun sangat menyesalkan. ”Sebab, sanksi sosial masyarakat sampai saat ini belum bisa dihapus, bahwa orang meninggal karena terpapar Covid-19 itu dianggap aib, padahal seharusnya tidak demikian,” tandasnya.

Previous post Jika Sebelumnya Sampai Sepuluh, Kemarin Lima Jenazah Dimakamkan Standar Protokol Covid-19
Next post Masih Pandemi Tahun Ini Pemerintah Tidak Berangkatkan Jemaah Haji

Tinggalkan Balasan

Social profiles