SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan kegiatan hajatan di masyarakat pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati.
SKB itu ditandatangani mulai dari Kementerian Agama, Kapolres, Kodim, Kejaksaan Negeri, DPRD Pati juga Bupati Pati Haryanto. Dan ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Evalusi Pencegahan dan Penangangan Covid-19 di Kabupaten Pati yang diselenggarakan di Ruang Joyokusumo Setda Pati, Senin (7/6/2021) kemarin.
Dengan dibentuknya SKB ini, maka wajib disosialisasikan kepada masyarakat luas. Dimana agar menjadi kesadaran bersama terkait pelarangan hajatan misalnya pernikahan, khitan juga perkumpulan lainnya yang rentan terhadap penyebaran Covid-19.
“Ngantenen sunatan itu diberikan pengertian terlebih dahulu. Yang banyak itu sedekah bumi nanti disiasati. Pengajian istighosah dan lainnya diberikan pengertian,” ujar Haryanto.
SKB itu setidaknya memuat tiga poin terkait pelarangan hajatan. Pertama bahwa camat dan Forkopimcam agar menegakkan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing. Artinya Satgas Covid-19 kecamatan bertanggung jawab di wilayahnya tentang adanya hajatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kedua, memerintahkan kepada Kepala Desa agar melarang warga menyelenggarakan kegiatan hajatan/resepsi pernikahan/khitanan dan kegiatan sejenis yang berpotensi mendatangkan orang banyak selama bulan Juni 2021. Pernikahan hanya boleh dilakukan ijab qabul di KUA dan Pemberkatan Nikah di Gereja yang dihadiri oleh mempelai, orang tua dan saksi,” lanjut bunyi SKB tersebut.
Kemudian, apabila tidak mengindahkan kesepakatan ini, maka hajatan/resepsi pernikahan/khitanan dan kegiatan sejenis dimaksud dibubarkan oleh Satgas penanganan Covid-19.
Pernikahan hanya diperbolehkan untuk akad nikah saja. Bahkan akad nikah harus dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam dan adanya pembatasan kebaktian pernikahan bagi non muslim.