SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati menjadwalkan pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (Pilkades PAW) bulan Juli mendatang. Pemilihan Pilkades ini untuk mengisi kekosongan pimpinan kepala desa akibat meninggal dunia serta sisa masa kerja lebih dari satu tahun.
Pilkades PAW dan atau diberhentikan, maka oleh pemerintah daerah mengambil sebagai penjabat kepala desa baru melalui musyawarah desa (Musdes).
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekda Pati, Sukardi mengatakan pelaksanaan Pilkades PAW tanggal 3 Juli 2021. Sedikitnya enam desa di beberapa kecamatan Kabupaten Pati.
“Pilkades PAW ini sebab Kades meninggal dunia dan sisa masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun). Sebanyak enam desa akan mengikutinya,” ujar Sukardi saat dikonfirmasi Samin News, Jumat (11/6/2021).
Keenam desa tersebut, kata Sukardi masing-masing yaitu Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana, Desa Pakis Kecamatan Tayu, Desa Tegalarum, Kecamatan Margoyoso, Desa Bageng, Kecamatan Gembong dan Desa Tanjang, Kecamatan Gabus.
Pemilihan Kades PAW ini dilakukan oleh panitia Pilkades yang sebelumnya dibentuk dan disepakati Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kemudian panitia menjadwalkan pengumuman dan pendaftaran. Lalu penelitian kelengkapan berkas dokumen.
“Calon kades minimal dua orang dan paling banyak 3 orang. Penetapan calon ini pada 1 Juli 2021,” jelas Sukardi.
Lebih lanjut, ujarnya tanggal 2 Juli pencetakan surat suara dan perlengkapan TPS. Hari esoknya dilakukan Musdes melalui musyawarah mufakat atau melalui pemilihan. Setelah itu, maka prosesi penetapan calon kades terpilih.