SAMIN-NEWS.com, PATI – Sampai pukul 18.00 Sabtu (12/Juni) 2021 kemarin data jenazah waga Pati yang meninggal dan harus dimakamkan standar protokol Covid-19 ada kecenderungan bertambah. Berbagai upaya pemerintah kabupaten (pemkab) setempat terus dilakukan untuk mencegah penyebaran virus tersebut.
Akan tetapi kematian demi kematian, tentu tidak bisa ditolak dan tak bisa dihidari. Hanya saja upaya pemerintah yang terus menerus untuk melakukan pencegahan dengan memutus mata rantai penyebarannya tentu tak boleh kendor. Sebab, sampai pukul 18.00 petang kemarin kematian waga yang harus dimakamkan standar ptotokol Covid-19 sudah sebanyak 22 orang.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun ”Samin News” menyebutkan, bahwa pemakaman dengan standar tersebut yang harus dimakamkan oleh Tim Pemakaman Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Pati 1, 2 dan 3 menyebar baik di Pati utara, tengah maupun Pati selatan. Kendati sudah ada penambahan personel dari dua tim menjadi tiga tim tapi pemakaman berlangsung hingga malam hari tetap tak bisa dihindari.
Faktor penyebabnya, satu di antaranya adalah kesiapan masing-masing lokasi pemakaman dalam menyediakan lubang pemakaman. Hal tersebut pernah dicatat oleh salah seorang personel tim Pati 1, untuk satu lubang tanpa dilengkapi liang lahat karena jenazah yang dimakamkan menggunakan peti mati, rata-rata membutuhkan waktu tiga jam, dan untuk menguburnya memakan maktu sekitar 30 s/d 45 menit.
”Berkait yang disebut terakhir adalah tergantung kondisi galian tanahnya, dan agak memakan waktu jika tanahnya jenis lempung,”ujar salah seorang di antara mereka, Purnama.
Untuk jenazah yang harus dimakamkan standar protokol Covid-19 Sabtu kemarin, di antaranya adalah seorang warga Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo dari Rumah Sakit (RS) Sebening Kasih Tayu. Berikutya dari RS yang sama, adalah seorang warga Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Pati ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Mojopitu, dan seorang warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso serta satu lagi warga Desa Ngarus, Kecamatan Pati.
Adapun yang lainnya dan sebelum meninggal sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Fastabiq Sehat Pati, adalah warga Desa Mulyoharjo juga Tambaharjo, Kecamatan Pati, dan warga Desa Jatiroto, Kecamatan Kayen. Selain itu ada juga warga Desa di Kecamatan Margorejo, serta Desa Pulorejo, Kecamatan Winong.
Adapun jenazah lainnya ada yang masih waga di Kecamatan Margorejo, tapi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati. Demikian pula masih dari RS yang sama, ada jenazah warga Desa/Kecamatan Trangkil, ada pula dari wilayah Kecamatan Tayu, dari Desa Wonosekar, Kecamatan Gembong, dan Desa Badegan, Kecamatan Margorejo.
Sedangkan lainnya ada pasien yang dirawat di rumah sakit tapi pulang atas permintaan sendiri (APS) untuk pemulasaraan jenazahnya dilakukan di RSUD RAA Soewondo, di antaranya adalah warga salah sebuah desa di Kecamatan Gunungwungkal. Selebihnya ada pula dari Desa Mulyoharjo, Kecamatan Pati, Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan juga dari Desa Wonosekar, Kecamatan Gembong.
Untuk jenazah lainnya yang harus dimakamkan dengan standar yang sama, ada pula yang sebelum meninggal sempat dirawat di RSUP Dokter Kariadi Semarang, yaitu waga Desa Panggungroyom, Kecamatan Wedaijaksa, dan dari RS Mitra Bangsa Pati, adalah waga Kelurahan Parenggan. Selain itu ada pula yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Islam (RSI) Kudus, yaitu warga Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso serta dari RSUD Kayen, jenazah warga Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo.
Sementara itu, untuk Minggu (13 Juni) 2021 hari ini ”Samin News” juga mendapat informasi akan berlangsung pemakaman dua jenazah standar protokol Covid-19. Masing-masing satu jenazah warga Desa Wonorejo, Kecamatan Tlowowungu, dan satu jenazah lainnya warga Desa/Kecamatan Wedarijaksa.