Kesbangpol Gelar Rakor Peningkatan Kewaspadaan Dini Guna Menjaga Kabupaten Pati Tetap Kondusif

Drs. Susanto MM, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pati dalam diskusinya di  depanTim Kewaspadaan Dini Kabupaten dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten.(Foto:SN/Riyo)

SAMIN-NEWS.COM PATI – Tim Kewaspadaan Dini (TKD) Kabupaten Pati yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 menggelar rapat koordinasi pasca pileg dan pilpres 2019. Rapat koordinasi dilaksanakan pada hari Senin pagi (8/07/2019) di Aula Resto Winong 57 Pati. Pada acara ini sekaligus mengundang anggota Forum Kewaspadaan Dini (FKDM) Kabupaten Pati, Kepala Desa dan Kasi Trantibum kecamatan.

 Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pati, Drs Susanto MM dalam paparannya  di depan Tim Kewaspadaan Dini Kabupaten dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten mengatakan, bahwa kegiatan ini dalam rangka menyamakan persepsi untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) dengan meningkatkan pendektesian dan pencegahan dini.

Lebih lanjut beliau menegaskan bahwa teman teman FKDM kecamatan agar bisa memberikan informasi atau mendeteksi potensi gangguan secara dini baik  di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa. Sehingga dari data-data informasi tersebut bisa diteruskan ke Camat kemudian Camat bisa melaporkan ke Bupati sehingga dari informasi tersebut bisa dijadikan bahan untuk merumuskan kebijakan terkait potensi anancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) tersebut, “ujar Kepala Kesbangpol.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya agar Kabupaten Pati tetap kondusif dari potensi ATHG. Situasi kodusif di Pati  selalu terjaga maka kebijakan – kebijakan Bupati tentang pembangunan akan selalu terjaga pula. ” Apalagi ada salah satu kebijakan Bupati untuk mengundang investor dari luar daerah maupun luar negeri, hal itu perlu kita dukung untuk tetap menjaga kondusifitas Kabupaten Pati, “imbuh Susanto.(sgt)

Previous post Mbah ALman Ketua FWP Akan Mengambil Langkah Hukum ,Bila Penguna Anggaran Tidak Taat asas dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Next post Sekda Buka Rakor TIK dan TIM Untuk Semua Desa

Tinggalkan Balasan

Social profiles