Agung widodo
Dewan Redaksi
Saminnews
Saminnews.com. khayalan yang tersirat diundan-undang no.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 2 ,pembentukan daerah pasal 4 ,pasal 5 yang harus dipenuhi secara administrasi baik secara administratif ,teknis dan fisik kewilayahan baik persetujuan dprd kabupaten dan dprd provinsi dan gubernur serta rekomendasi menteri dalam negeri.(8/7/2019).
Bupati 5 kabupaten
Wilayah Gunung muria/gunung kendeng
Lima kabupaten paling sedikit syarat pemekaran kata praktisi hukum agung kalau suatu misal kabupaten Pati,kabupaten rembang ,kabupaten blora ,kabupaten grobogan ,kabupaten jepara dan kabupaten kudus mungkin secara geografis bisa terjadi ada ikatan emosional satu karesidenan dibawah kaki gunung muria dan gunung kendeng serta pantai utara ,sumber daya alam ,laut serta hamparan pertanian luas tarikan hukum ekonomi sangat kuat dalam menjalankan roda pemerintahan daerah apabila terjadi pemekaran wilayah jateng ada dua provinsi jateng dan provinsi samin .
Melihat fakta hukum pemerintah akan mengijinkan bila ada kerja keras dari semua kompenan misalnya dijawa barat ada DKI,Provinsi banten,Provinsi jabar .melhat kebutuhan secara pelayanan publik agar negara kita ada nilai budaya yang harus di hidupkan dengan culture samin .
Perlu dikaji dengan seksama pemeritah aja akan melakukan pemindahan Ibu kota negara dikalimantan .wakil rakyat baik DPRI ,DPRD PROV maupun DPRD KAB didapil kota tersebut melihat dengan cermat kalau ibu kota negara pindah ke kalimantan ada laut pastinya ada pelabuhan dan ada bandar udara biar kinerja beban keuangan negara efisien , masih kata agungwi impian yang masuk akal harusnya bisa diperjuangkan sebagai aspirasi rakyat yang tidak melanggar uu .(aw22)