PROVINSI SAMIN DALAM IMPIAN

Agung widodo 
Dewan Redaksi 
Saminnews 
Saminnews.com. khayalan yang tersirat diundan-undang no.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 2 ,pembentukan daerah  pasal 4 ,pasal 5 yang harus dipenuhi secara administrasi baik secara administratif ,teknis dan fisik kewilayahan baik persetujuan dprd kabupaten dan dprd provinsi dan gubernur serta rekomendasi  menteri dalam negeri.(8/7/2019).

Bupati 5 kabupaten 
Wilayah Gunung muria/gunung kendeng
Lima kabupaten paling sedikit syarat pemekaran  kata praktisi hukum agung  kalau suatu misal kabupaten Pati,kabupaten rembang ,kabupaten blora ,kabupaten grobogan ,kabupaten jepara dan  kabupaten kudus mungkin secara geografis bisa terjadi ada ikatan emosional satu karesidenan dibawah kaki gunung muria dan gunung kendeng serta pantai utara ,sumber daya alam ,laut serta hamparan pertanian luas tarikan hukum ekonomi sangat kuat dalam menjalankan roda pemerintahan daerah apabila terjadi pemekaran wilayah jateng ada dua provinsi jateng dan provinsi samin .
Melihat fakta hukum pemerintah akan mengijinkan bila ada kerja keras dari semua kompenan  misalnya dijawa barat ada DKI,Provinsi banten,Provinsi jabar .melhat kebutuhan secara pelayanan publik agar negara kita ada nilai budaya yang harus di hidupkan dengan culture samin .
Perlu dikaji dengan seksama pemeritah aja akan melakukan pemindahan Ibu kota negara dikalimantan .wakil rakyat baik DPRI ,DPRD  PROV maupun DPRD KAB didapil kota tersebut melihat dengan cermat kalau ibu kota negara pindah ke kalimantan ada laut pastinya ada pelabuhan dan ada bandar udara biar kinerja beban keuangan negara efisien ,  masih kata agungwi impian yang masuk akal harusnya bisa diperjuangkan sebagai aspirasi rakyat yang tidak melanggar uu .(aw22)
Previous post Filosofi Tumpeng Menurut Nenek Moyang Suku Tionghoa
Next post Progres Revitalisasi Alun-alun Capai 45 Persen

Tinggalkan Balasan

Social profiles