SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengeluarkan kebijakan gerakan ‘Pati di Rumah Saja’ selama dua hari yang berlaku besok pada hari Sabtu dan Minggu (26 s/d 27 Juni) akhir pekan ini. Gerakan untuk stay di rumah ini secara masif digiatkan guna memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sugiyono menyampaikan berdasarkan rapat pemerintah daerah juga Sekda bahwa gerakan di rumah saja berlaku bagi semua elemen masyarakat. Namun dikecualikan bagi tenaga kesehatan (nakes).
“Hasil rapat tadi pak Sekda menyatakan teknis dua hari di rumah saja ASN yang masuk hanya pejabat struktural, tidak berlaku bagi nakes, tenaga kebersihan juga Satpol,” katanya kepada Samin News, Rabu (23/6/2021).
Gerakan Pati di rumah saja ini sempat diterapkan sebelumnya di tengah penyebaran Covid-19 yang tinggi. Dan kali ini juga demikian masyarakat diminta tinggal di rumah tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan. Melainkan jika ada kepentingan yang mendesak.
Sugiyono menyebut kegiatan Pati di rumah saja dilakukan secara serentak. Nantinya bakal dipantau oleh pihak terkait. Pejabat struktural, dinas atau instansi memantau perkembangan setiap kecamatan sesuai dengan wilayah.
“Nanti teknik pemantauannya Forkopimda dan dinas teknis bersama-sama memonitor pelaksanaan gerakan Pati di rumah saja,” ujar Sugiyono.
Menurutnya, gerakan masif itu selain dikecualikan bagi nakes dan pejabat struktural, kegiatan perekonomian masih tetap berjalan. Pelaku ekonomi tetap jalan sesuai dengan aturan PPKM yang sudah ditetapkan.
Dijelaskan terkait dengan gerakan tersebut aparat gabungan akan melakukan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) oleh Satpol PP bersama dengan TNI-Polri melaksanakan operasi yustisi.