SAMIN-NEWS.com, PATI – Untuk diketahui dan dicamkan oleh seluruh warga, bahwa mulai Sabtu (26/Juni) dan Minggu (27 Juni) 2021 besok dan lusa diberlakukan Gerakan Pati di Rumah Saja (GPDRS). Dengan demikian, khusus lingkungan pasar tradisional di seluruh wilayah Kabupaten Pati hanya diberi kesempatan buka maksimal sampai pukul 12.00 siang hari.
Selesai jam buka, atau saat semua pedagang selesai menutup tempatnya berjualan maka personel petugas akan melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan. Diberlakukannya gerakan tersebut, hendaknya benar-benar seluruh warga mematahuinya, sehingga jangan ada lagi yang abai dan sama sekali tidak mengindahkan, utamanya para pedagang di pasar-pasar tradisional.
Sebab, papar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa, tujuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memberlakukan gerakan tersebut, salah saat tujuannya tak lain untuk memutus dan menekan penyebaran Covid-19. ”Karena itu, setiap warga termasuk para pedagang pasar tradisional jangan sampai ada yang sengaja tidak mematuhuinya,”ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, untuk para pedagang semua pasar tradisional jam operasionalnya memang dibatasi sampai pukul 12.00. Sedangkan untuk pasar yang operasionalnya di malam hari juga dibatasi sampai pukul 20.00, dan untuk restoran, rumah makan cafe, dan/atau kegiatan lain sejenis diperbolehkan buka hanya sampai pukul 19.00.
Demikian pula untuk angkringan, pedagang kaki lima (PKL), dan/atau kegiatan lain sejenis juga diperbolehkan buka sampai pukul 20.00. Sedangkan pertokoan, pusat perbelanjaan, toko modern, dan swalayan jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
Selebihnya, warga juga jangan lupa untuk selalu menerapkan 6 M yang menjadi ketentuan dari protokol kesehatan. ”Yakni, mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menghindari makan bersama, menjauhi/menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,”tandas Hadi Santosa.