SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Kabupaten Jepara siap malaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai dengan apa yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hari ini.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi saat melaksanakan rapat dengan tim Satgas Covid-19, Jumat (2/7/2021) kemarin.
Pada kesempatan tersebut pria yang biasa disapa Andi tersebut menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan PPKM Darurat sesuai dengan instruksi presiden. Berdasarkan keputusan pemerintah pusat, Kabupaten Jepara memang termasuk daerah yang diwajibkan melaksanakan PPKM Darurat.
“Yang jelas kami siap melaksanakan instruksi tersebut. Pemberlakuan dan pengetatan akan kita laksanakan tanpa terkecuali,” jelasnya.
Selain itu, dalam kesempatan ini Andi juga menjelaskan bahwa pada masa PPKM Darurat ini nantinya seluruh pelaksanaan kegiatan di sektor non esensial akan diberlakukan Work From Home hingga 100 persen.