SAMIN-NEWS.com, PATI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati memberhentikan operasional karaoke Morsalino di jalan Syekh Jangkung Nomor 139 Pati, Jumat (2/7/2021) sore tadi. Penutupan karaoke Morsalino tersebut lantaran selama ini tidak mengindahkan pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah daerah.
Sebelumnya, jajaran Satpol PP telah menggrebek karaoke Morsalino pada tanggal 28 Juni kemarin. Satpol PP memperoleh informasi dari masyarakat terkait aduan buka operasional karaoke Morsalino di tengah penerapan PPKM.
“Kami Satpol PP didampingi Dinas perizinan yang mewakili, Dinporapar yang mewakili, Kapolsek Pati serta Danramil datang ke sini untuk menutup karaoke Morsalino,” ujar Kepala Satpol PP, Sugiyono kepada awak media.
Selain itu, pihaknya menyatakan penutupan karaoke Morsalino selama ini belum mengantongi perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Pasalnya TDUP merupakan bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, termasuk karaoke.
Kemudian, kewajiban mempunyai tanda bukti TDUP oleh pelaku usaha merupakan ketentuan pemerintah daerah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Menurutnya, penutupan karaoke Morsalino akan terus berlanjut hingga dari pihak pengelola memperpanjang dokumen TDUP. Apalagi sekarang ini, kata Sugiyono pemerintah sedang menerapkan PPKM darurat. Meski demikian, jika ppkm jika dicabut dan belum memiliki TDUP maka jangan buka operasional.
“Jika di tengah jalan ditemukan usaha serupa yang belum menaati itu, mari kita lihat bagaimana aturan yang berlaku,” tegas Sugiyono.
Pihaknya menjelaskan, selain menertibkan usaha Kepariwisataan di Kabupaten Pati, hal itu adalah upaya bersama-sama dalam mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.