Tim Satgas Penanganan Covid-19 Sukolilo Tunggui Warung Makan Sampai Benar-benar Tutup

Persiapan apel jajaran personel Polsek Sukolilo dipimpin langsung Kapolsek, Iptu Sahlan SH MM sebelum melaksanakan tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.(Foto:SN/dok-sah)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Jajaran personel gabungan dari Polsek, Koramil, Kecamatan, Satpol PP, Puskesmas dan Bidan Desa, Selasa (6/Juli) malam (tadi malam) juga mulai terjun ke lapangan untuk melakukan razia sekaligus mengedukasi masyarakat. Yakni, berkait Instruksi Bupati Pati No 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bahkan dalam kesempatan tersebut, ada lima pemilik warung makan yang enggan menutup kegiatannya karena sudah melebihi batas ketentuan jam buka, yaitu maksimal sampai pukul 20.00 juga ditunggui sampai benar-benar tutup. Sasaran lokasi razia dan edukasi kepada masyarakat oleh tim gabungan ini adalah di Desa Sukolilo sebagai ibu kota kecamatan.

Dengan demikian, papar Kapolsek Sukolilo, Iptu Sahlan SH MM, tim juga memberikan sanksi berupa teguran lisan langsung kepada lima orang pemilik warung yang bersangkutan. ”Setelah diberikan sanksi berupa teguran lisan langsung ini, hebdaknya di hari-hari berikutnya jika mereka berjualan sampai malam hari dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB,” ujarnya.

Persiapan apel jajaran personel Polsek Sukolilo dipimpin langsung Kapolsek, Iptu Sahlan SH MM sebelum melaksanakan tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.(Foto:SN/dok-sah)

Itu pun, lanjutnya, pengunjung tidak diberbolehkan makan di warung tersebut untuk menghindari terjadinya kerumunan atau berkumpulnya orang-orang yang sedang makan. Akan tetapi mereka harus membeli dengan cara mengantre, dan harus dibungkus serta pelayanannya dengan benar-benar menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Sedangkan bagi warga juga disampaikan, utamanya agar bila ke pasar juga diatur menarik waktu yang sela agar tidak berjubel, karena jam kegiatan berjualan di pasar juga dibatasi hanya sampai pukul 12.00 WIB sudah harus tutup. Demikian pula, untuk warung-warung angkringan penjual minuman serta penjual bakso serta mie ayam juga harus tutup sesuai jam yang ditentukan, yaitu pukul 20.00.

Melalui upaya tersebut diharapkan tidak terjadi warga yang berkerumun ngobrol di warung maupun di tempat mangkalnya, tapi lebih baik berdiam di rumah. ”Untuk tempat lain yang juga ditutup atau tidak boleh buka, yaitu tempat hiburan, tempat wisata baik wisata alam maupun wisata religi,” imbuhnya.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 6 Juli 2021
Next post Kemarin Jenazah yang Dimakamkan Standar Protokol Covid-19 Masih Juga di Atas Angka 20

Tinggalkan Balasan

Social profiles