Satlantas Polres Pati Batasi Pelayanan Pembuatan SIM

SAMIN-NEWS.com, PATI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pati membatasi pelayanan pembuatan SIM di tengah penerapan PPKM darurat. Pemerintah resmi memberlakukan ppkm darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang.

Bintara Urusan (Baur) SIM Bripka Hery Prayitno mengatakan Satlantas Polres Pati selama ppkm mikro Darurat ini, pelayanan di Satpas SIM dibatasi. Pembatasan itu baik waktu dan jumlahnya.

“Untuk jumlah layanan kami batasi 50 persen dari kuota atau tempat yang tersedia. Sedangkan waktu kami batasi sesuai petunjuk dari satuan atas tutup pukul 14.00 wib yang biasanya 15.00 wib,” katanya di ruangannya, Jumat (9/7/2021).

Menurut Hery, rata-rata sebelum ada ppkm darurat ini di atas 50 pendaftar, sedangkan kini paling-paling 30 orang. Karena situasi saat ini kesehatan adalah hal yang paling utama.

Menurut pantauan di Satpas SIM Satlantas Polres Pati jumlah pengunjung sangat tampak berbeda antara sebelum dan saat ppkm darurat. Biasanya kursi yang disediakan penuh, namun kini hanya ada beberapa pendaftar pengajuan SIM.

Untuk mendukung penerapan PPKM darurat tersebut, ia mengaku mendukung gerakan tersebut. Saat ppkm darurat ada dispensasi dari Korlantas Polri, bagi masyarakat SIMnya habis pada tanggal 3-20 Juli, dapat diperpanjang antara tanggal 21 s/d 27 Juli.

“Kedua, apabila masyarakat terkonfirmasi positif covid-19 pada saat sakit itu masa berlaku SIM habis, dari Korlantas kemudian Satlantas Polres Pati memberi maksimal tujuh hari setelah dinyatakan sembuh dapat diperpanjang,” imbuhnya.

Jadi, dispensasi itu untuk membantu masyarakat dengan terobosan oleh Korlantas melalui Satlantas Polres Pati. Saat ini pelayanan hanya melayani pembuatan SIM baru.

“Tetapi, jika masyarakat tidak tahu untuk perpanjangan sampai sini kita terima. Kan kalau tidak tahu juga kasihan sudah sampai sini,” tandas Hery.

Previous post Akankah Indonesia Menjadi Negara Gagal Akibat Pandemi?
Next post E-Koran Samin News Edisi 9 Juli 2021

Tinggalkan Balasan

Social profiles