SAMIN-NEWS.com, PATI – Untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap aturan ppkm darurat, jajaran aparat gencar menghelat monitor. Upaya ini guna mengendalikan dan memutus transmisi pandemi Covid-19. Dalam kebijakan PPKM darurat, kecamatan diminta untuk menangani di wilayahnya masing-masing, termasuk Kecamatan Pati Kota.
Kapolsek Pati, Aris Pristianto menyatakan upaya pendisiplinan itu seperti permintaan pemerintah daerah. Hal ini sesuai Instruksi Bupati Nomor 3 bulan Juli 2021. Di mana upaya ini terus dilakukan sampai penerapan ppkm darurat selesai yakni dimulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
“Kan giat PPKM Darurat s/d tanggal 20 Juli 2021,” ujar Aris, Senin (12/7/2021).
Jajaran Kapolsek Pati, menurutnya menggencarkan operasi yustisi dengan tiga kali sehari yakni pagi, sore dan malam. Adapun personilnya dibagi ke dalam beberapa shift untuk mengikuti operasi yang dijadwalkan itu.
Akan tetapi, lanjutnya giat operasi yustisi pelaksanaan ppkm darurat yang dipimpin oleh Muspika Pati sepekan tiga kali. Artinya, selain yang dilakukan oleh Muspika setempat juga bersama jajaran aparat gabungan.
“Tapi yang langsung Forkopimcam biasanya hari Selasa, Kamis dan Sabtu malam. Tetapi setiap hari kita laksanakan Operasi Yustisi, anggota yang atersprin,” jelasnya.
Jajaran terkait itu biasanya mendisiplinkan ppkm darurat di tempat-tempat keramaian. Di samping itu, memastikan warung, pedagang kaki lima agar tutup di waktu yang telah ditetapkan.