SAMIN-NEWS.com, PATI – Dalam upaya penyekatan untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Pati, salah satu di antaranya pihak yang berkompeten menutup akses ruas jalan. Hal tersebut, dimulai dari ujung barat masuk ruas Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati, di Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, dan juga di ujung timur ruas JLS di Desa Widorokandang, Kecamatan Pati.
Khusus berkait hal tersebut, sejumlah pihak menilai, bahwa upaya itu perlu dikaji ulang karena dinilai tidak efektif jika tujuannya adalah pembatasan kendaraan dari barat maupun timur masuk dalam kawasan Kota Pati. Dengan demikian, semua harus dialihkan masuk ke ruas JLS baik yang datang dari barat (Kudus) maupun timur (Rembang).
Sebab, papar salah seorang pengguna jalan yang tiap hari melintas dari Juwana ke Pati, H Yono, warga Juwana, penutupan salah satu sisi jalur ruas jalan dari timur atau bagian kiri (selatan) dengan memasang barier, ternyata masih bisa diterobos oleh para pengguna jalan. Yakni, dengan cara melintas di jalur kanan (utara) yang seharusnya untuk melintas pengguna jalan dari barat.
Selesai arus lalu lintas dari arah kota ke timur itu melintas langsung diikuti arus lalu lintas yang hendak keluar dari JLS juga menuju arah sama, atau belok kanan. ”Dengan demikian, arus lalu lintas dari timur yang merasa berhenti menunggu selesai menyalanya lampu merah maka yang dilakukan adalah menerabas,”ujarnya.
Masalahnya, lanjut dia, karena mereka memanfaatkan kesempatan saat jalur sisi utara itu tidak sedang digunakan melintas dari barat dan selatan. Dengan demikian, arus lalu lintas dari timur selesai melintas di jalur itu langsung berhenti tepat di depan sebelah kiri lampu pengatur lalu lintas yang tetap menyala merah, dan jika dirasakan terlalu lama maka main terobos pun dilakukan.
Hal itu menjadi pilihan utama, ketimbang harus belok kiri masuk ruas JLS karena tujuannya memang hendak masuk Kota Pati, sehingga lebih memilih untuk menerabas barier. ”Kondisi seperti itu jika terus berkelanjutan maka perlu dikaji ulang, karena mengundang kerawanan bagi para pengguna jalan lainnya,”paparnya
Diminta tanggapannya berkait hal tersebut, Kasat Lantas Polres Pati, AKP Maulana Ozar SIk melalui Kaur Mintu, Iptu Muslimin, tidak mengelak. Hanya saja dalam melalukan penutupan jalan masuk ke Kota Pati seharusnya sudah dikondisikan paling tidak 500 meter dari timur ke barat sampai di tikungan masuk ruas JLS belok kiri.
Untuk keperluan tersebut, tentu membutuhkan banyak material pagar betis sebagai pemisah jalur kiri (selatan) dan jalur kanan (utara). ”Karena itu, masalah tersebut memamang masih harus di kaji ulang sehingga rekayasa lalu lintas ini benar-benar berjalan maksimal dan efektif meskipun harus tetap dilakukan pengawasan,”imbuhnya.