Dinkopumkm Lakukan Pendataan UMKM Imbas Penerapan PPKM Darurat

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli. Dalam ppkm darurat, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merasakan luar biasa dampaknya, apalagi waktunya diperpanjang.

Usaha warung misalnya, tidak boleh melayani makan di tempat akan tetapi hanya boleh dibungkus dimakan di rumah. Kemudian, waktu buka operasional yang terbatas, tidak bisa leluasa seperti sebelumnya. Dan ini mengakibatkan, jelas akan merugi oleh umkm.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkopumkm) Kabupaten Pati kini tengah mendata dan meneliti pelaku UMKM di tengah perpanjangan PPKM Darurat.

“Dinkopumkm kini tengah melakukan pendataan untuk UMKM sama koperasi akibat diperpanjangnya PPKM darurat,” kata Kepala Dinkopumkm Wahyu Setyawati di kantornya, Kamis (22/7/2021).

Sebelumnya, ppkm darurat hanya sampai 20 Juli, tetapi lantas ditambah hingga 25 Juli 2021. Menurutnya, pendataan baik umkm maupun koperasi itu guna melihat sejauh mana ekonomi pun imbas yang dialami di lingkungan usaha.

Meski, logisnya UMKM rugi terhadap pemberlakuan PPKM itu. Namun apakah ada penurunan perekonomian secara signifikan yang perlu dilihat. “Tetapi kalau penurunan, saya kira mesti ya karena ada banyak usaha turun volumenya,” terangnya.

“Tadinya, bisa makan di warung sekarang hanya take away atau dibungkus makanannya,” imbuh Wahyu.

Pihaknya menegaskan, pendataan untuk UMKM maupun koperasi ini masih belum diketahui hasilnya. Pasalnya, masih terus dilakukan mulai hingga PPKM darurat selesai.

“Pendataan Dinkop ini yang dicatat yaitu mulai dari volume usaha, omset juga aset. Belum ngerti hasilnya cuma perkiraan saja yang tentu ada penurunan,” tutupnya.

Previous post Petani di Hilir Saluran Pembuangan Pabrik Gula Butuh Air Limbah
Next post Pasien Covid-19 Isoman Bisa Pinjam Tabung Oksigen Gratis di Komunitas Sedekah Rombongan

Tinggalkan Balasan

Social profiles