Paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Beketel-Maitan Terancam Batal

SAMIN-NEWS.com, PATI – Jika sampai akhir bulan ini (Juli) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah tidak menyampaikan rencana kerja operasional (RKO), maka besar kemungkinan paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Beketel, Kayen-Maitan, Tambakromo, terancam batal. Padahal kondisi ruas jalan sepanjang lebih dari 7 kilometer itu sudah terlalu lama dalam kondisi rusak, sehingga benar-benbar membutuhkan perhatian.

Akan tetapi, untuk meningkatkan ruas jalan tersebut sumber pembiayaannya yang ditetapkan dengan pagu sebesar Rp 9 miliar, adalah berasal dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah. Selain paket pekerjaan ruas jaan itu juga ada paket pekerjaan peningkatan ruas jalan lainnya yang sumber dananya sama, yaitu akses jalan ke luar dari objek wisata Jolong lewat Desa Pohgading, Kecamatan Gembong.

Karena belum ada RKO dari Pemprov, papar Kepala Seksi (Kasi) Jalan Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Hasto Utomo, jelas pihaknya akan menghadapi kesulitan. ”Utamnya, adalah jika harus menghitung hari kalender pelaksanaan pekerjaan, semisal nanti pekerjaan itu harus ditenderkan setelah terbit RKO,” ujarnya

Paket pekerjaan peningkatan ruas jalan antara Desa Beketel-Kecamatan Kayen dan Desa Maitan Kecamatan Tambakromo, sepanjuang 7 kilometer lebih.(Foto:SN/dok-cip)

Apalagi, lanjut dua, pihaknya mendapat informasi bahwa permasalahan itu baru akan dibahas dalam rapat koordinasi sebagai dasar Gubernur menerbitkan instruksi. Sehingga setelah selesai rakor, maka harus terlebih dahulu maju ke Gubernur yang berikutnya baru bisa diterbitkan instruksi gubernur (ingub) .

Itu pun masih disertai catatan bahwa kondisi pelaksanaan PPKM DaruratĀ  tersebut diperpanjang atau tidak, ternyata masih ditindaklanjuti dengan PPKM Level 4. Dengan demikian, besar kemungkinan bantuan pemerintah provinsi (Banprov) untuk paket peningkatan jalan di dua lokasi, masing-masing dengan pagu anggaran Rp 9 miliar dan Rp 5 miliar, masih bisa dilanjutkan.

Semisal, akhir bulan ini RKO sudah diterbitkan, maka paketĀ  pekerjaan itu baru bisa diserakan ke panitia lelang pada awal Agustus, dan penetapan pemenangnya awal September. ”Jika benar demikian, apakah dengan sisa waktu untuk hari kalender yang hanya 90 hari, yaitu September s/d November apa ada rekanan yang berani menawar?” tanya Hasto Utomo.

Previous post Kesepakatan Pemberlakuan CCO Dermaga Kolam Tambat Kapal Diikuti Optimalisasi
Next post Diskominfo Sosialisasikan PPKM Level 4 Secara Humanis

Tinggalkan Balasan

Social profiles