Normalisasi Kali Juwana, Kapan Tuntasnya?

Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Sumarto.(Foselama pelaksanaan to:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Upaya pemerintah di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungah (BBWS) Pemali-Juwana Jawa Tengah, untuk menormalisasi alur Kali Juwana sebenarnya sudah dilakukan sejak 2010. Tapi hanya dilakukan spot per spot, mulai dari Guyangan, Desa Purworejo, Kecamatan Kota Pati, baik ke hulu maupun ke hilir.
Akan tetapi, setelah beberapa tahun berlangsung di mana yang ke hulu upaya normalisasinya bisa sampai perbatasan Pati-Kudus, dan yang ke hilir sampai di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit I Juwana. Setelah itu tidak ada kelanjutan, karena selama pelaksanaan pekerjaan normalisasi  berlangsung justru memunculkan banyak permasalahan dari unsur kepentingan.
Karena itu, kata Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Sumarto, rencana turunnya alokasi anggaran untuk melanjuytkan normalisasi Kali Juwana tahun ini, mulai diikuti dengan sosoalisasi kepada masyarakat. Akan tertapi, kendala muncul adalah menetapkan titik lokasi noptmalisasi tersebut masih menjadi pertimbangan pihak berwenang.
Sedangkan pihaknya sebagai orang daereah yang tidak mempunyai kpmpetensi dalam menangani pelaksanaan proyek normalisasi, tetap menunggu kebijakan atasan. ”Apalagi, Pak Bupati juga sudah melakukan negosiasi dengan pihak  BBWS, agar normalisasi alur Kali Juwana yang melewati permukiman warga dihindari,”ujarnya.
Beginilah kondisi alur Kali Juwana saat dipenuhi tumbuhan air jenis eceng gondok yang sengaja dihanyutkan dari hulu.(Foto:SN/aed)

Mengingat hal tersebut amatlah penting, katanya lagi, maka untuk sementara sosialisasi dipending dulu. Sedangkan usulan normalisasi ;ebih baik dipusatkan mulai dari hilir TPI Unit II Juwana hingga sampai muara, mengingat pagu anggaran yang disediakan juga disebut-sebut mencapai Rp 50 milar sehingga diharapkan hasilnya bisa maksimal.
Jika normalisasi dimulai dari lokasi tersebut,  paling tidak lebar alur kali bisa dimaksimalkan mencapai 100 meter. Akan tetapi dengan catatan, asal pemilik lahan di sepanjang alur kali tidak menuntit ganti untung atas lahannya menjadi tempat untuk membuang lumpur yang dikeruk, sehingga hal itu harus ada kesepakatan awal.
Dengan demikian, pada saat pelaksanaan pekerjaan tidak memunculkan permasalahan di lapangan. Apalagi jika di sepanjang alur kali  yang dinormalisasi bisa trdapat tanggul cukup lebar di sisi kiri dan kanannya sampai muara, maka dalam hal ini yang diuntungkan tentu para petani tambak.
Sebab, saat harus memanen hasil tambaknya tidak perlu lagi harus diusung secara estafet menggunakan sepeda motor. ”Akan tetapi bisa menggunakan kendaraan roda empat bak terbuka, karena akses jalan dari Pulau Seprapat ke selatan saat ini juga cukup bagus, karena sebagai penunjang rencana pembangunan kolam tambat kapal,”imbuh Sumarto.(sn)
Previous post Membumikan Peringatan Hari Jadi Pati; Sebuah Catatan dari Beberapa Tulisan (5)
Next post Membumikan Peringatan Hari Jadi Pati; Sebuah Catatan dari Beberapa Tulisan (6)

Tinggalkan Balasan

Social profiles