Korupsi atas Perintah Jabatan Sangat Mesra hubungannya

LBH Bakti Anak Negeri
Jl Puri Indah GII/8 Pati
(dok/sn)
Saminnews. Com. Mengupas jabatan sering menjadi problematika yang melekat dilingkungan pejabat negara baik dilevel eselon paling tinggi dan rendah  yang mempunyai tugas menjalankan perintah UU ASN.(20/11/2019)
Direktur Lbh bakti anak negeri mencoba sedikit menganalisa pasal 51 Kuhp sering digunakan para penegak hukum mendalami terjadinya peristiwa hukum.apakah ada yang salah dalam menjalankan tugas negara para pejabat dan terlibat tindak pidana .
Hubungan pasal 50 dan 51 kuhp dipersyaratkan antara atasan dan bawahan ,subtansi pasal diatas sebagai berikut :
  1. Perintah diberikan oleh atasan yang berwenang. 
  2. Kewenangan atasan bersumber dari suatu jabatan yang diembannya.
  3. Yang menerima dan menjalankan perintah adalah bawahan yang juga sah menurut jabatan menjalankan perintah tersebut. 
Sebaliknya perintah jabatan yang tidak sah mengakibatkan tindak pidana baik umum maupun khusus. Mesra antara penyalahgunaan wewenang memperkaya diri sendiri dalan jabatan tidak didasari itikad baik dilingkungan pekerjaan. 
Negara sudah hadir melindungi dengan norma hukum dalam alasan pemaaf yang tidak bisa dipidana bila ada itikad baik dalam pasal diatas dan ada kelemahan ketika bawahan mengangap perintah atasan  beritikad tidak baik akan menjadi masalah .analisa pasal tersebut harus dikaji apabila ada diskresi yang meragukan sesuai uu 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. 
Prinsip korupsi akan terjadi bila kita lupa kewenangan atas jabatan diangap suatu perusahaan swasta yang ditarget mendapatkan hasil  dan kewenangan diberikan negara atas jabatan bila melekat dijiwa raga ini amanah. Kenyataan dan teori berbeda kenyataan yang terjadi.(aw22)
Previous post Keseriusan Bupati Haryanto Tentang Pusat Kuliner.
Next post JPT Pratama Mengairahkan Para Pejabat Eselon 3a Yang Baru Dilantik Belum Genap 1 Tahun

Tinggalkan Balasan

Social profiles