SAMIN-NEWS.com, REMBANG – Belum lama ini Pemerintah Kabupaten Rembang menerbitkan Suarat Edaran (SE) mengenai gerakan nglarisi produk UMKM Rembang.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Edy Supriyanta menjelaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Rembang memang diwajibkan membeli produk UMKM untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami mengimbau kepada segenap jajaran Forkompinda, Kepala Organisasi Vertikal, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa serta Pimpinan BUMN atau BUMD di Kabupaten Rembang untuk mensukseskan gerakan nglarisi produk UMKM Rembang,” jelasnya, Rabu (28/7/2021).
Dalam kesempatan tersebut Edy menjelaskan bahwa hadirnya gerakan tersebut tidak lain bertujuan untuk kembali mendongkrak laju perekonomian di Kabupaten Rembang.
“Kita mulai dari penerbitan SE ini. Semoga saja hal ini mampu sedikit menjadi angin segar di tengah loyonya perkonomian,” tandasnya.