Sekitar 50 Bangunan Liar, PCNU Dukung Penertiban Kawasan LI

SAMIN-NEWS.com, PATI – Santernya kabar Satpol PP hendak menertibkan kawasan Lorong Indah (LI) memperoleh respon positif dan didukung dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati.

PCNU Pati dan Banomnya dari dulu selalu konsisten mendukung pemerintah melalui Satpol PP selaku penegak Perda untuk serius menertibkan tempat prostitusi dan karaoke yang melanggar aturan IMB hingga melangar tata ruang wilayah.

“NU dan Banom-banomnya sudah sejak lama memberikan masukan kepada aparatur penegak hukum agar tegas dan tanpa pandang bulu untuk menertibkannya, bahkan sejak tahun 2013 ormas-ormas Islam di Pati sudah menyuarakan dengan lantang agar tempat-tempat prostitusi, hiburan karaoke dan kemaksiatan yang merusak masyarakat dan generasi muda agar secara tegas ditutup,” ungkap Ketua PCNU Kabupaten Pati, Yusuf Hasyim.

Pihaknya memperkirakan dukungan untuk penertiban LI sebagai tempat lokalisasi bukan hanya dari PCNU, melainkan ormas Islam lainnya diyakini juga demikian. Dengan begitu, pihaknya mendorong agar segera merealisasikan penertiban ini.

“Kami berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pati melalui Satpol PP dengan didukung TNI/Polri segera merealisasikan pembongkaran bangunan di LI yang jelas-jelas melanggar Perda,” harapnya.

Sementara itu, Satpol PP mengatakan setidaknya di lingkungan LI sedikitnya ada lima puluh bangunan permanen yang diketahui tidak ber-IMB. Di samping itu bangunan tersebut juga dinilai melanggar peraturan terkait Tata Ruang Wilayah.

Maka dari itu, Kasatpol PP, Sugiono menyatakan pihaknya mengirimkan surat kepada pemilik bangunan liar memberikan peringatan agar mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya.

Surat yang ditujukan itu berdasarkan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pati. Jika surat ini tidak dihiraukan, pemerintah berencana membongkar bangunan tersebut.

“Bangunan baru menjamur, prostitusi semakin berkembang. Harus dihentikan bangunannya karena melanggar tata ruang wilayah dan tidak berizin,” ungkap Sugiono.

Previous post Pasar Pragolo Pati Sepi Pengunjung
Next post Bagaimana Jika Jurus Borong Nasi Kucing Diterapkan Saat Operasi Yustisi

Tinggalkan Balasan

Social profiles