WANITA memang perlu dimengerti, barangkali atas dasar ungkapan tersebut lah hingga kini kasus Jaksa Pinangki terus saja bergulir menjadi sebuah topik hangat yang terus saja menjadi buah bibir di masyarakat.
Pasalnya, setelah mendapatkan diskon hukuman hingga 60 persen dengan alasan memiliki anak berumur 4 tahun, hingga kini nyatanya Pinangki belum juga dieksekusi ke lambaga permasyarakatan seperti seharusnya.
Belum dieksekusinya Pinangki tentu mendapat kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengecam dan menyayangkan lambatnya penanganan kasus tersebut.
Secara teknis, ketika sebuah putusan hukuman sudah inkracht alias berkeputusan hukum tetap seperti yang tertulis dalam Pasal 1 huruf butir 1 Undang-Undang nomor 14 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia maka pihak Kejaksaan-lah yang berwenang mengeksekusi putusan hakim.
Meskipun begitu, khusus untuk Pinangki eksekusi itu belum juga dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Pinangki “The Sugar Baby” Sirna Malasari ini.
Saya yakin sebagian dari kita tentu pernah mendengar ungkapan “nilai seorang lelaki bukan pada mukanya yang menawan, tapi cara dia menghormati wanita”.
Ya barangkali nilai-nilai luhur tentang menghormati martabat wanita lah yang mendasari masih belum dieksekusinya Pinangki.