Pendaftaran Bantuan BPUM Tahap III Masih Dibuka Hingga 6 Agustus

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Kepala Diskopukmnakertrans Jepara, Samiaji mengungkapkan bahwa pengumpulan berkas Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap III masih berlangsung sejak pengumuman pendaftaran pada 30 Juli kemarin.

Menurutnya, berkas yang dikumpulkan tersebut berupa dokumen fotokopi E-KTP, Kartu Keluarga, Nomor Induk Usaha atau Surat Keterangan Usaha dan foto bukti usaha.

“Dokumen-dokumen tersebut harus dikirimkan saat jam kerja berlangsung. Kemudian nantinya kita arahkan untuk melakukan pendaftaran secara online melalui link tinyurl.com/xz9bveyb dulu,” jelasnya, Selasa (3/8/2021).

Lebih lanjut, Samiaji menjelaskan bahwa registrasi tahap III ini masih dibuka hingga 6 Agustus 2021. Nominal bantuan dari Pemerintah Pusat itu sebesar Rp1,2 juta per pemohon.

“Untuk persyaratan masih sama dengan tahap sebelumnya. Namun, penetapan daftar calon penerima BPUM lebih selektif agar tepat sasaran. Termasuk proses verifikasi yang dilakukan secara harian,” tandasnya.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 3 Agustus 2021
Next post Baznas Blora Serahkan 300 APD kepada Relawan Covid-19

Tinggalkan Balasan

Social profiles