Penanggung jawab Lelang Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Pati, Alfonsus Rico.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Sejak dibuka/ditayangkan Sabtu (29/6) lalu hingga batas akhir, Jumat (5/7) hari ini pukul 14.00, ternyata hanya ada satu rekanan yang memasukkan penawaran ke panitia Lelang Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Pati. Yakni, khusus pengadaan jasa lainnya untuk Kirab Prosesi Hari Jadi Pati Tahun 2019.
Nama rekanan yang bersangkutan pun cukup asing di telinga masyarakat Pati, yaitu ”Filia Multi Kreasi”, berasal dari Surakarta. Karena sifat lelang adalah terbuka dengan sistem elektronik, maka rekanan tersebut berasal dari mana saja tidak masalah,tidak aturan yang melarang sehingga, sepanjang masih brdomisili di wilayah NKRI jelas tidak msalah.
Ditanya berkait hal tersebut, penanggung jawab lelang pengadaan barang/jasa Pemkab Pati, Alfonsus Rico membenarkan, karena acuan ketentuan dan aturannya jelas, termasuk kendati yang memasukkan dokumen penawaran hanya satu rekanan. Sepanjang syarat dan ketentuan administrasi bisa dipenuhi, panitia tetap harus meloloskan, dan bila sebaliknya tentu tidak lolos.
Proses untuk masalah tersebut, pihaknya baru akan melaukan evaluasi masuknya penawaran dari rekanan yang bersangkutan, sesuai jadwal baru mulai Sabtu (6/7) besok sampai Selasa (9/7) pekan depan. ”Sebab, proses lelang pengadaan barang/jasa apa pun tetap harus dilakukan pada hari kerja, lain jika sudah pelaksanaan pekerjaan yang berlaku adalah hari kalender,”ujarnya.
Terlepas rekanan yang memasukkan penawaran hanya satu rekanan, katanya lagi, jika ketentuan persyaratan bisa dipenuhi tetap bisa lolops. Jika sebaliknya, maka harus dibatalkan dan dilakukan tender ulang sehingga bagi rekanan lain bisa memasukkan penawaran, kemudian dilakukan evaluasi penawaran yang dimasukkan.
Jika tidak ada makaq lelang tersebut secara kesuluruhan batal, sehingga lolos atau tidaknya satu rekanan yang memasukkan penwaran, tentu menunggu hasil evaluasi. Bila ternyata bisa memenuhi kelngkapan persyaratan administrasi, maka rekanan tersebut akan ditetapkan sebagai pememang, tapi masih ada hambatan yang harus dilewati adalah berlakunya ketentuan masa sangah.
Semisal tidak ada pihak yang menyanggah selama ketentuan tahapan itu diberlakukan, tahapan tersebut tetap harus dilalui.untuk menetapkannya sebagai pemenang, baru setelah itu nama rekanan diserahkan oleh pihaknya kepada pengguna anggaran (PA). Yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati untuk menandatangai kontrak serta pemberian surat perintah kerja (SPK).
Karena itu, paling lambat Jumat (19/7) rekanan itu harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. ”Namun sekali lagi, hal itu baru akan diketajhui setelah panitia melakukan evaluasi yang akan kami mulai besok pagi,”imbuh dia.(sn)