Kemarin Akhirnya Tim Pemakaman Jenazah Covid-19 Mendapat Kado ”Istimewa”

Salah satu personel penanggung jawab tim pemakaman jenazah standar protokol Covid-9 yang harus menghadapi ketegangan karena surat keterangan jenazah tertukar/keliru, dan di sisi lain salah seorang anggota tim yang benar-benar dalam kondisi kelelahan.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kado ”istimewa” yang diharapkan bisa diterima saat Tim Pemakaman Jenazah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pati, memperingati ulag aun pertama, Rabu  14 Juli 2021 lalu, ternyata baru diterima Rabu 4 Agustus 2021 kemarin. Kado tersebut bukan seragam sepatu maupun uniform baru untuk seluruh tim, melainkan benar-benar kado harapan.

Sedangkan kado harapan dimaksud tak lain, adalah sebuah momentum berhentinya melaksanakan tugas  pemakaman jenazah standar protokol Covid-19 mulai hari itu, atau lebih-lebih jangan hanya satu hari melainkan seterusnya. Ternyata kado tersebut baru diterima dalam momentum Peringatan Hari Jadi Ke-698 Pati dan HUT Kemerdekaan Ke-76 Republik Indonesia.

Pihaknya, papar Koordinator Tim Pemakaman BPBD Pati , Khayun Fulanun, Rabu kemarin benar-benar mendapat kado ”istimewa” yang sangat melegakan, bukan hanya dirasakan oleh seluruh tim melainkan juga masyarakat kebanyakan tentunya. ”Sebab, kemarin mulai pagi, siang, sore hingga malam hari tidak lagi memakamkan jenazah standar protokol Covid-19,” tandasnya.

Harapan berikutnya, lanjut dia, kado ”istimewa” itu juga hanya jangan satu hari semata melainkan hari ini juga, dan hari-hari selanjutnya yang diikuti dengan segera berakhirnya masa pandemi.  Apalagi, hal sama kemarin juga diterima tim pemakaman dari Pati utara yang sehari sebelumnya juga sudah tidak melaksanakan pemakaman.

Akan tetapi untuk bisa mewujudkan harapan tersebut, tentunya berpulang kepada masyarakat dalam menyikapi kondisi masih terus berlangsungnya penyebaran Covid-9 ini. Dengan demikian, tidak ada upaya lain kecuali harus tetap waspada untuk selalu menjaga diri sendiri menggunakan dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Selebihnya, hal tersebut juga  termasuk membatasi diri dari kerumunan, serta mematuhi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). ”Karena pandemi Covid-19 masa terjadinya dalam rentang waktu cukup lama, lebih dari satu tahun, maka yag namanya pembatasan-pembatasan seperti itu selain menimbulkan kesulitan juga membosankan, adalah wajar.” ujarnya.

Previous post Spyware Pegasus Mengancam, Jokowi Diminta Tak Lagi Gunakan Whatsapp
Next post Menelisik Sejarah Hari Jadi Pati (6); Penetapannya Berdasarkan Perda No 2 Tahun 1994

Tinggalkan Balasan

Social profiles