LAZIMNYA, orang memberikan ucapan selamat hari jadi atau hari ulang tahun itu minimal mengetahui tanggal lahir yang diberi ucapan selamat, karena soal hari, bulan dan tahunnya mengikuti. Akan tetapi saat ini di Pati banyak muncul ucapan di media sosial yang disebut ”twibbon” maupun spanduk yang terpasang berkait Hari Jadi Ke-698 Pati tanpa mencantumkan tanggal hari jadi itu berapa, bisa saja karena sengaja atau memang tidak tahu.
Jika yang terjadi karena faktor yang disebut terakhir, barangkali karena umur Pati saat ini sudah terlalu tua, yaitu hampir mencapai 7 abad. Hanya saja, untuk penetapannya bukan bukan sudah selama itu melainkan baru pada akhir Tahun 1994, sehingga jika dihitung sampai sekarang waktunya juga baru 27 tahun, maka sangat tidak mendasar jika tanggal hari jadi daerahnya sendiri yang diperingati setiap tahun sampai lupa.
Kendati hanya catatan tanggal, tapi hal itu merupakan tonggak sejarah yang seharusnya dalam momentum seperti ini jangan sampai ditinggalkan. Terlepas jika penetapan hari jadi tersebut masih terdapat pihak yag pro dan kotra, hal itu adalah dinamika dalam khasanah budaya masyarakat yang tumbuh dan terus berkmbang hingga sekarang, mengingat untuk menetapakan den pemperingatinya juga ada landasan hukumnya.
Sedangkan landasan penetapan Hari Jadi Pati, adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 1994, tanggal 31 Mei Tahun 1994. Dwngan demikian, lahirnya perda tersebut tentu terlebih dahulu melalui proses pembahasan yang barang kali juga cukup alot antara ajaran pihak eksekutif dan legislatif, tapi setelah dicapai kesepekatan bahwa Hari Jadi Pati itu jatuh tanggal 7 Agustus setiap tahunnya, justru tanggal tersebut tidak mucul ke permukaan.
Seharusnya jika Tahun 2021 bulan Agustus ini ketemu akumulasi angka 698 tahun, hal tersebut tak lain karea diambil dari pemindahan pusat pemerintahan Kadipaten Pati Pesantenan di Kemiri ke Kaborogan itu berlangsung pada bulan Agustus. Untuk tahunnya disesuaikan dengan berlangsungnya pisowanan agung di Kerajaan Majapahit pada masa pemerintahan Raja Jayanegara yang waktu itu harus menambah gelar, yaitu Tahun 1323.
Dari angka Tahun 1323 bulan Agustus sampai dengan Tahun 2021 di bulan yang sama, maka ketemulah angka tahun atau umur Pati yang diperingati hari jadinya ini sudah mencapai 698. Sedangkan soal tanggal waktu itu Tim Penyusun Hari Jadi Pati memberikan tiga opsi pilihan, masing-masing tanggal 3, 7 dan 14 Agustus yang akhirnya disepakati pilihan pada 7 Agustus.
Dengan dengan demikian, akumalasi dari angka atau tanggal 7 Agustus 1323 s/d 7 Agustus 2021 yang jatuh hari Sabtu Kliwon nanti umur Pati sudah mencapai 698. Sedangkan angka tahun tersebut ditengarai dengan ”suryasengkala” ”Kridane Panembah Gebyaring Bumi”, itulah hasil akhir dari kesepakatan penetapan antara jajaran eksekutif dan legislatif berkait tentang tanggal hari jadinya Pati yang jatuh pada 7 Agustus setiap tahunnya.
Selesai ditetapkanya Perda Nomor 2 Tahun 1994, tanggal 31 Mei 1994 maka kali pertama Hari Jadi Pati diperingati adalah pada masa pemerintahan Kabupaten Pati di bawah kepemimpinan Bupati Sunarji (almarhum). Apakah barangkali tidak adanya pecantuman tanggal dalam produk pemberian ucapan selamat tersebut, karena muncul adanya keraguan tentang kevalidan tanggal, bulan dan tahun peringatan hari jadi itu.
Jika perkiraan penulis benar, maka dampaknya akan kembali membuka debat berkepajangan di antara kita. Sehingga hasil akhirnya kita pun sama-sama tidak tahu, mana yang ujung dan mana yang pangkal, karena sejarah itu menjadi benar, jika penguasa pada masanya ikut campur tangan (bersambung).